Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra, SH., SIK., mengatakan, penangkapan terhadap para TSK berawal dari laporan korban an. Yoga Suryadi terkait pemerasan dan penganiayaan yang dialaminya pada Jumat (24/8) dini hari.
Kasat Reskrim menjelaskan pada saat korban sedang beristirahat didalam truk, kedua TSK datang dan menggedor pintu truk, kemudian meminta uang sebesar Rp. 50.000,- dengan alasan sebagai uang parkir dan uang keamanan. Korban memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- kepada para TSK namun para TSK marah dan melakukan pemukulan terhadap korban.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gagak, didapat informasi kedua TSK sedang berada dirumah TSK Junaidi sehingga langsung dilakukan penggrebekan.” Ungkap Kasat Reskrim.
“Dari hasil penggrebekan, kedua TSK berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya sebagai pelaku pemerasan dan penganiayaan terhadap korban, turut diamankan dua orang lainnya yang berada di TKP dengan barang bukti 1 buah bong yang diduga baru dipakai bersama.” Lanjut Kasat Reskrim.
“Kedua TSK penganiayaan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, smentara dua rekannya yang turut diamankan akan diserahkan ke Sat Narkoba untuk pemeriksaannya.” Tutup Kasat Reskrim menjelaskan. (Suprapto)