LASSERNEWS.COM-Binjai, Peredaran narkotika cukup meresahkan, terutama yang punya anak remaja mereka. Apa tidak mungkin itu terjadi dan bisa juga terjebak putra putri mereka dari hal narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan ganja maupun sejenis lainnya.
Sungguh itu diluar biasa dan bisa saja merusak kehidupan generasi muda yang sedang dalam pertumbuhan khususnya di bidang pendidikan. Sehingga sudah jelas akan merusak jiwa dan pikiran bagi pengguna barang haram dari ketiga jenis narkotika tersebut.
Oleh karena itu, wajar narkoba merupakan musuh dan perlu kita gempur barang haram itu dari bumi pertiwi Indonesia.
Wilayah hukum kota Binjai bebas peredaran dari penyalahgunaan narkoba, seperti yang dilontarkan dalam ucapan, Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, MH, S.IK yang terus menerus gerebek kampung narkoba.
Menyikapi hal tersebut Kapolres Binjai, terus perintahkan Satres Narkoba, dipimpin Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH kerjasama instansi terkait pengerebekan di Kampung narkoba Dusun Namu Rambe, Desa Mekar Jaya, Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat kemarin lalu.
Tim bergerak dipimpin AKP Irvan Rinaldi Pane meluncur ke TKP menuju sasaran target di Dusun Namu Rambe Kab Langkat, namun sampai di sasaran tim gabungan langsung penggerebek dilokasi, dan amankan satu orang pria inisial. JM, 30 th beserta barang bukti yang disita, berupa satu paket sabu dan uang tunai Rp. 100.ribu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada lokasi dan ditemukan barang bukti berupa 66 amp ganja kering dibungkus kertas nasi brutto 150 gram, 3 paket sabu brutto 1,8 gram, 2 timbangan elektrik, 1 timbangan peralatan rumah tangga, 3 bong atau hisap sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 tas sandang, dan menurut pengakuan terduga JM sebagai pemilik L, pada saat digerebek sempat melarikan diri atau DPO.
Tim Gerakan Kampung Narkoba terdiri, Kasat. Resnarkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, KBO Satresnarkoba Ipda Feri Judo Hamonangan, SH, Kanit Idik I.Ipda Eddy SupratmanSupratman, SH, Kanit Idik II, Ipda P. Sitanggang, 2 orang personel PM, 20 orang personel Kodim 0203/ Langkat, 14 orang personel Satres Narkoba, 10 personel Ditresnarkoba, 5 orang personel Sat Samapta, 7 orang personel BNNK Binjai dan 1 orang personel Provos Polres Binjai, dengan membawa terduga berikut barang bukti ke Mapolres Binjai untuk proses selanjutnya.
Tersangka JM akan dijerat pada pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.(NS)