Rabu 22 Oktober 2025

Team URC Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Curanmor, Dilumpuhkan Saat Berupaya Kabur

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan, Unit Reskrim Polsek Patumbak melalui Team URC berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di teras rumah warga. Aksi curanmor itu terjadi pada Selasa (11/8/2025) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Kebun Kopi, Perumahan Villa Gading Mas II Blok DD No.18, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Korban bernama Anisa Irma Harahap (24), seorang mahasiswi, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda BeAT BK 4943 AKY ke Polsek Patumbak. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku.

Pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar berhasil menangkap pelaku saat berjalan kaki di depan sebuah warnet kawasan Medan Johor, Kecamatan Delitua.

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berinisial JC alias Jeri (27), warga Jalan Bajak II Gang Cengkeh. Saat diinterogasi, ia mengaku mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya melalui rekannya yang dipanggil Botak,” jelas Kapolsek, Jumat (29/8/2025).

Dari keterangan pelaku, motor curian dijual ke seseorang berinisial E di Desa Namorambe, Kabupaten Deliserdang, seharga Rp3 juta. Sementara rekannya Botak diberi Rp200 ribu sebagai upah.

Namun, saat diminta menunjukkan lokasi penjualan motor, pelaku berusaha kabur dengan memukul salah satu personel. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku. Setelah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumut, pelaku dibawa ke Mapolsek Patumbak bersama barang bukti kunci letter T.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(Giok)