Kamis 26 Desember 2024

Syarat, Dukcapil dan Kemenag Sepakat Pencatatan Nikah Hanya Gunakan KTP Elektronik

Bagikan :

LASSERNEWS.COM – Jakarta, Guna menjamin ketunggalan data kependudukan di Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon pengantin (catin) yang sudah memiliki KTP Elektronik (KTP-el). Hal itu termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan Ditjen Bimas Islam  Kementerian Agama.

Penandatanganan PKS antara kedua belah pihak dilakukan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang diwakili Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, pertengahan pekan ini, di Jakarta.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Anwar Sa’adi  mengatakan, kerja sama ini menuntut adanya dukungan anggaran guna menyediakan jaringan komunikasi data dari Dukcapil kepada KUA Kecamatan untuk satu titik jaringan secara terpusat.

“Salah satu klausul PKS ini mengatur bahwa Kementerian Agama mewajibkan penduduk Calon Pengantin (catin) pria dan catin wanita untuk memiliki KTP-el. Selain itu, Kemenag juga memberikan pelayanan bagi penduduk yang menjadi catin pria dan catin wanita berdasarkan KTP-el dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP-el dengan menyesuaikan/mengganti persyaratan KTP setempat menjadi KTP-el dalam persyaratan pelayanan,” paparnya yang dilansir dari kemenag.go.id, Minggu (12/11/2017).

PKS ini juga mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan PKS ini, KUA Kecamatan mendapat  hak akses  pemanfaatan dan validasi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan data KTP-el pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada pada Dukcapil. Sebaliknya, Dukcapil juga dapat mengakses data nomor akta nikah yang ada pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Ditjen Bimas Islam untuk kelengkapan database kependudukan.

“Karena itu, pada tahap awal, kerjasama ini tidak dilakukan di semua KUA Kecamatan. Sebab, masih banyak KUA yang belum tersambung jaringan internet. Bagi KUA Kecamatan yang belum online masih dapat menggunakan KTP non elektronik,” sambung Anwar.

Anwar menambahkan, KUA Kecamatan yang belum tersambung jaringan internet akan  dibangun jaringan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Dari 5.707 jumlah KUA se Indonesia baru 2.858 yang sudah online,” rincinya.

PKS tentang pemanfaatan NIK dan data kependudukan ini berlaku hingga Juli 2020 dan kemudian dapat diperpanjang. PKS ini dibuat menindaklanjuti MoU yang sudah dilakukan pada tahun 2015 yang lalu. (Rel)