Rabu 22 Oktober 2025

Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan, 22 September 2025 – Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap sindikat perdagangan bayi yang ternyata sudah beraksi sejak 2023. Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui telah menjual sedikitnya delapan bayi dengan harga Rp10–15 juta per anak.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, menyebut jaringan ini terorganisir dan bekerja dengan sistem terputus antara penjual dan pembeli.

“Korban terakhir adalah bayi laki-laki berusia tiga hari, anak dari tersangka BDS alias TBD (24). Mereka sudah delapan kali melakukan transaksi, dengan tersangka yang sama, kecuali orang tua korban,” ujar Ricko, Senin sore.

Saat ini bayi tersebut dititipkan di RS Bhayangkara dan Polda Sumut berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk perawatan sementara.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Dari penggerebekan dan penyelidikan, delapan tersangka berhasil diamankan dengan peran berbeda:

1. BDS alias TBD – ibu kandung bayi, meminta SRR menjual anaknya.

2. SRR – tante bayi, penghubung ke perantara.

3. AD & SS – perantara, menawarkan bayi ke MS.

4. MS – bidan, membeli bayi dari AD dan SS.

5. PT & JES – membeli bayi dari MS untuk dijual lagi ke MM.

6. MM alias BL – calon pembeli terakhir yang akan menjual kembali bayi.

Para tersangka dijerat Pasal 83 jo. Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo. Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti para pelaku.(Giok)