Senin 19 Mei 2025

Sosper Pengelolaan Limbah, Lailatul Badri Soroti Perusahaan Mebel Diduga Mencemarkan Air Sumur Warga

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan, Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No.1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dipaparkan oleh anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), warga keluahkan salah satu perusahaan mebel diduga mencemarkan air sumur warga.

Dalam kesempatan itu, Armali warga Jalan Mangaan V, Lingkungan 16 mengatakan, masyarakat yang berdomisili disini mengeluh dengan kondisi debu yang dikeluarkan dari pabrik. Namun, warga tidak pernah warga sekitar mendapatkan  kompensasi apa saja, akibat debu yang dihirup itu.

“Banyak pabrik disini di Kecamatan Medan Deli, namun bantuan yang disalurkan setiap bulan tidak jelas kemana diserahkan. Sebab, warga yang berdomisili berdekatan dengan pabrik dan selalu terkena dampak baik polusi dan limbah, malah tidak mendapat kompensasi apapun dan warga yang berdomisili jauh-jauh malah mendapat kompensasi,” urai pria yang akrab disapa Ali dengan memberikan contoh PT Musim Mas yang baru- baru ini memberikan bantuan, tetapi bukan untuk warga sekitar.

Hal senada juga dilontarkan oleh Anto,  warga Jalan Alumunium Raya, Lingkungan 2, Gg. Banten. “Setiap hari, warga di sini menghirup debu kayu dari olahan PT Cipta Rimba Jaya Jalan KL Yos Sudarso. Tapi, warga sekitar tidak pernah menerima bantuan atau kompensasi apapun dari perusahaan tersebut,” ungkap Anto.

Anto juga menambahkan bahwa perusahaan yang bergerak di pembuatan mebel itu, telah membuat air sumur warga di sekitar telah terkontaminasi. “Setiap hujan, air sumur warga terkontaminasi. Namun, pihak perusahaan tidak ada memberikan apa-apa kepada warga,” tukasnya.

Mendengar keluhan itu, Lailatul Badri, yang akrab disapa Lela itu, meminta kepada Kepala Lingkungan (Kepling), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Lurah untuk mendata pabrik pabrik apa saja yang berdiri di sana.

Dalam kegiatan tersebut warga juga mengutarakan akan persoalan bantuan yang digulirkan pemerintah terutama PKH. Selain itu, warga juga mengeluh hingga kini belum menikmati fasilitas air bersih milik PDAM Tirtanadi.

“Di Lingkungan 13 ini hampir seluruh warga belum menikmati sarana air bersih milik PDAM Tirtanadi. Semuanya, masih sumur, tapi tidak layak karena banyak pabrik, airnya jadi berminyak dan kuning,” ungkap warga.

Hal yang sama juga diutarakan warga Jalan Pasar 4 Lingk 5 Gg Anggrek, Mabar yang juga belum menikmati fasilitas air bersih. Namun, tak lupa juga warga menyampaikan tentang kondisi jalan di Gg 78 yang belum terbenahi.

“Untuk persoalan ini akan menjadi urusan saya. Dan kita juga mendorong agar Pemko Medan segera melakukan pembenahan kondisi jalan di setiap Kecamatah Medan Deli terkhusus kita harapkan perhatian saudara Wali Kota Medan Rico Waas,” kata Lela.

Sosper ini digelar di tiga lokasi berbeda, Pertama di Jalan Pancing Psr4 Link6, Gang 78, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kedua, di Jalan Mangaan V Link13, Lorong Pahlawan Gang Melati, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan, Ketiga, di Jalan Alumunium Raya, Link2 Gang Banten, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (11/5/2025).

Dalam kegiatan Sosper turut dihadiri Kristina perwakilan DLH, Siti dari perwakilan RS Martha Friska, Kepling, Lurah dan tokoh masyarakat. (Red)