LASSERNEWS.COM-Medan, Sejak di resmikan pemberlakukan E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, oleh Wakapolda Sumut Brigjend Dadang Hartanto, Sik pada Sabtu (25/3/2022) bulan lalu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut), berhasil merekam pengendara yang tertangkap kamera melanggar peraturan lalu lintas.
Sejak diberlakukannya E-Tilang selama delapan hari penerapan Tilang elektronik di Kota Medan diketahui ada 2.191 pengendara tertangkap yang terekam kamera melanggar peraturan lalu lintas.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi, Sik mengatakan jumlah itu dimulai sejak dilounchingnya ETLE di Kota Medan pada tanggal 26 Maret 2022 .
“Mulai dari tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE, ada 2.192 Pelanggar yang tertangkap Kamera,” Terang Kabid Humas Senin (4/04/2022).
Hadi menerangkan, sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. “Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya,” jelas Hadi.
Sebanyak 710 perkara masih dalam proses terkirim. “Selebihnya masih proses pendataan,” ungkap Kombes Hadi Wahyudi SIK.
Kabid Humas menerangkan,,bahwa, dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE para pengendara terbanyak melanggar tidak memakai seat belt. “Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman,” Ungkapnya
Hadi menambahkan,,pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara. “Tidak menggunakan helm sebanyak 37,” papar Kabid Humas.
Dilanjutkan Kabid Humas,,di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE yakni di Jalan Balai Kota Medan. “Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses,” Jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tillang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, Sabtu (25/3/2022).
Wakapolda Sumut Brigjend Dadang Hartanto Sik, mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. “E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan,” katanya.
Sambung Wakapolda,,,untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.
Demikian juga lanjut Dadang, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.
“Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas, “Jelas Dadang mengakhiri keterangannya.
Diharapkan masyarakat Sumatera Utara khususnya kota Medan agar lebih taat lagi akan rambu-rambu lalu lintas guna terhindar dari Tilang ETLE. (NS)