Kamis 14 Agustus 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Sabu dan 78.750 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus Juli 2025

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi jenis baru, hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas daerah selama periode Juli 2025.

Pemusnahan dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Resnarkoba AKBP Thommy Aruan, di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis (7/8/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan menggunakan mobil incinerator terdiri dari 49.976 gram sabu dan 78.750 butir pil ekstasi. Sebagian kecil barang bukti, yakni 170 gram sabu dan 619 butir ekstasi, disisihkan untuk kepentingan pelaporan.

“Total ada lima orang pelaku yang sudah kita amankan dan dijebloskan ke penjara. Mereka merupakan bagian dari dua jaringan berbeda, yakni jaringan MAS dan jaringan Tanjung Balai,” ujar Kombes Gidion.

Tiga pelaku jaringan MAS yang diamankan pada 21 Juni 2025 adalah MJN (24), warga Langsa; MAS (29), warga Medan Petisah; dan ARL (29), warga Medan Barat. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 20 kg sabu dan 58.750 butir ekstasi.

Sementara dua pelaku jaringan Tanjung Balai, DC (44) dan MEP (22), ditangkap pada 30 Juli 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Dari mobil yang mereka tumpangi, polisi menemukan 29.976 gram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan teh Cina dan tas ransel.

Kedua jaringan tersebut diketahui dikendalikan oleh bandar berinisial Z, yang kini masih buron. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Rantau Prapat.

Penangkapan kedua jaringan berawal dari informasi terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sejumlah titik rawan. Pada 30 Juli 2025 malam, petugas mencegat mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik di Desa Orika. Pemeriksaan di lokasi menemukan narkotika dalam jumlah besar, sehingga kedua pelaku langsung diamankan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.

“Polrestabes Medan akan terus memburu dan menindak tegas jaringan narkoba, baik yang beroperasi di Medan maupun lintas provinsi,” tegas Kombes Gidion.(Giok)