LASSERNEWS.COM-Simalungun, Profesionalisme dan kecepatan tanggap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali terbukti dalam pengungkapan kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Purba. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, saat dikonfirmasi Sabtu (2/8/2025) pukul 14.10 WIB, mengatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Peristiwa terjadi pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba. Korban, Victor Haloho (42), tengah duduk di teras rumah bersama istrinya, Sinta Roma Uhur Saragih (37), saat pelaku berinisial DH (45), tetangganya, melintas sambil menggeber sepeda motor.
Korban menegur, namun pelaku pergi tanpa menanggapi. Lima menit kemudian, DH kembali mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki. Terjadi perkelahian yang awalnya menggunakan tangan kosong, namun berubah menjadi brutal saat pelaku mencabut pisau dari pinggangnya dan membacok korban secara membabi buta.
Akibatnya, korban mengalami luka tikam dan sayatan serius pada tangan dan leher. Warga sekitar yang mendengar teriakan istri korban segera datang menolong, sementara pelaku melarikan diri dan membuang pisaunya. Korban kemudian dilarikan ke Klinik Permata Saribu Dolok.
Laporan polisi dibuat keesokan harinya, Kamis (24/7) pukul 14.00 WIB oleh istri korban, dengan Nomor: LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.
“Tim kami langsung bergerak melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan menangkap pelaku,” terang AKP Herison.
Barang bukti yang diamankan antara lain: sebilah pisau bergagang kayu panjang 30 cm dengan bercak darah, baju dan celana korban yang berlumuran darah, serta sandal pelaku. Penanganan kasus ini juga melibatkan dua saksi mata, EH (40) dan FH (44).
Pelaku DH kini telah ditahan di Rutan Polres Simalungun dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP. Proses penyidikan masih berlanjut, termasuk pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasus ini kami tangani dengan cepat demi menjamin rasa aman masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas,” pungkas AKP Herison.(Giok)