LASSERNEWS.COM-Medan, Menyambut kedatangan Presiden ke Medan yang dijadwakkan menghadiri puncak Hari Pers Nasional tanggal 9 Februari 2023, Dedy Mauritz Ketua DPW MUKI Sumut melalui wawancara dengan media mengingatkan kembali para kepala daerah agar menjalankan instruksi Presiden pada tanggal 17 Januari 2023 yang lalu.
Menurut Dedy pernyataan Presiden tersebut telah menjadi angin segar bagi sebagian rakyat Indonesia yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan haknya dalam menjalankan ibadahnya.
“Kami mendapati beberapa kasus pelarangan beribadah dan kesulitan birokrasi secara khusus di Medan dan Deli Serdang. Sudah sepatutnya instruksi tersebut dilaksanakan, agar tidak hanya jadi isu nasional yang bersifat seremonial,” kata Dedy Berikut pernyataan yang dirilis oleh MUKI Sumut:
1. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap pernyataan Presiden Republik Indonesia Bapak Ir.Joko Widodo pada tanggal 17 Januari 2023 yang lalu, dalam Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Bogor.
Pernyataan Bapak Presiden Republik Indonesia tentang kebebasan beribadah dan kebebasan beragama telah menjadi secercah harapan bagi gereja-gereja, yaitu :
Agar para Pangdam, Kapolda, Dandim, Kapolres, Kajari, Kajati mengerti bahwa setiap warganegara memiliki hak yang sama dalam kebebasan beragama dan beribadah karena dijamin oleh konstitusi kita yaitu UUD 1945 pasal 29 ayat 2.
Agar konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan kebebasan beribadah jangan sampai kalah dengan kesepakatan yang menyetujui pelarangan pembangunan rumah ibadah.
Agar para Bupati dan Walikota berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan Walikota dan instruksi Bupati, karena ada konstitusi kita yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
2. Kami mendukung penuh segala upaya Presiden untuk menegakkan kembali konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengingat kebebasan beribadah masih menjadi pergumulan panjang bagi gereja- gereja secara khusus di beberapa daerah di Sumatera Utara.
3. Kami menghimbau para Kepala Daerah di Sumatera Utara agar menyelesaikan persoalan pelarangan pembangunan rumah ibadah, kesulitan dalam mendapatkan IMB dan surat domisili gereja yang masih terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara.
4. Kami juga menghimbau agar aparat keamanan mengambil tindakan tegas atas segala tindakan yang mengintimidasi kebebasan warga Negara lain untuk menjalankan ibadahnya. (Ril)