LASSERNEWS.COM – Pelaku penista agama, asal Deli Serdang, (RS) terancam hukuman lima tahun penjara. Pemilik konten YouTube dengan Nick name Anak Batak yang berdomisili di Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama.
Hal itu ditegaskan langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, pada saat konfrensi pers kasus penistaan agama di Aula Patriatama Polrestabes Medan. dan turut di hadiri para PJU Polrestabes Medan, Ketua FKUB Kota Medan, Ketua MUI Kota Medan, Ketua PGI Kota Medan dan Ketua Walubi Kota Medan
“Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Orde Baru. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, ” ucap Kombes Pol Valentino didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada awak Media, Minggu, (13/11/ 2022).
Valentino Alfa Tatareda juga mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber, pada hari Sabtu, 5 November 2022 lalu.
“Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS,” katanya.
Lanjutnya, Kombes Valentino, melanjutkan tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.
“Dan menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel Youtuber Anak Batak,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Youtuber Anak Batak.
Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan”.Tutupnya
(Ihsan Arifin HSB )









