LASSERNEWS.COM – Medan, Residivis yang DPO atau daftar pencarian orang saat hendak ditangkap mecoba melawan petugas, akhirnya petugas Reskrim Polsek Medan Baru penasaran harus terpaksa menberikan hadiah dua butir timah panas pada kedua kakinya. Dengan begitu pelaku Iksan Kurnia (27) warga Jalan Teratai Gang Bunga, Kelurahan Sei Rejo, Kec Medan Polonia, berhasil diamankan pada Senin, 27 Juni 2022, sekira pukul 21.00 Wib dari kedai Tuak, Jalan Antariksa, Kel. Sari Rejo, Kec Medan Polonia Kota Medan.
“Pelaku merupakan seorang residivis dalam tindak pidana pencurian kekerasan atau Curas yang kerap kali melakukan aksi di beberapa tempat dan sudah lama jadi target operasi (TO) dan DPO dari pihak kepolisian.
Sambung Ginanjar, dalam menjaring pelaku di TKP atau tempat Kejadian Perkara dari informasi tersebut, dipimpin Kanit Reskrim, AKP Martua Manik, SH, MH didampingi Panit II Ipda Regi Putra Manda S.Trk dan Panit III Ipda Beri Anggara, SH, MH turun ke lokasi melakukan penangkapan terhadap pelaku Iksan Kurnia (DPO) yang sedang berada di kedai tuak membawa sajam.
Pelaku ditangkap dengan tindakan tegas dan terukur mengarah kedua kakinya karena sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi atau senjata pistol milik anggota saat melakukan pengembangan guna mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh, pelaku,” ungkap Kompol Ginanjar.
Selanjutnya pelaku DPO Iksan Kurnia dalam perkara tindak pidana pencurian kekerasan atau curas pada Sabtu, 7 Mei lalu, sekira pukul 05.30 Wib di jalan Antariksa di Kel Sari Rejo, Kec Medan Polonia atau simpang Jalan Teratai.
Sebelumnya rekan Iksan Kurnia berinisial WS lebih awal ditangkap terkait mencuri sepeda motor Honda Beat No.Pol- BK 2274 AJP milik korban inisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto, Kel Sari Rejo, Kec Medan Polonia.
Pelaku mengambil milik korban dengan cara mengancam menggunakan 1 bilah parang,” jelasnya. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 bilah parang.
“Dalam kasus ini pelaku terjerat Pasal 365 ayat (2), ke-1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(NS)