Kamis 23 Oktober 2025

Razia Pelajar di Purwakarta: 19 Motor Disita, Kapolres dan Bupati Tegaskan Soal Keselamatan

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Purwakarta, Sebanyak 19 unit sepeda motor milik pelajar disita oleh jajaran Polres Purwakarta dalam razia gabungan yang digelar di Jalan Raya Sadang–Subang, tepatnya di depan Mapolsek Campaka, Senin (26/5/2025). Razia ini merupakan bagian dari penegakan larangan pelajar di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi itu dipimpin langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, dan didampingi Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein. Razia ini menjadi bagian dari implementasi Nota Kesepakatan antara Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, yang diperkuat melalui kerja sama antara Polres Purwakarta dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keselamatan jiwa. Anak-anak di bawah umur belum cukup dewasa untuk mengendarai kendaraan bermotor. Kita tidak ingin ada korban jiwa di jalan,” tegas Kapolres Lilik Ardhiansyah.

Dalam razia tersebut, pelajar yang terbukti membawa kendaraan bermotor ke sekolah dikenai sanksi berupa penyitaan kendaraan. Selanjutnya, motor hanya dapat diambil oleh orang tua masing-masing setelah melalui proses edukasi dan pelaporan resmi ke pihak kepolisian.

Larangan pelajar membawa motor ke sekolah ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025, serta diperkuat oleh Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.

Bupati Purwakarta, Om Zein, menegaskan bahwa peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan kedisiplinan dan budaya tertib sejak dini di kalangan pelajar.

“Masih ada saja yang nekat, tapi secara umum sudah mulai tertib. Ini tugas kita semua, bukan hanya polisi dan pemda, tapi juga para guru dan orang tua,” ujar Om Zein.

Ia juga mengingatkan bahwa pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA di Purwakarta wajib masuk sekolah pukul 06.00 pagi, membawa bekal dari rumah, dan untuk pelajar SD dan SMP dilarang membawa telepon genggam serta kendaraan bermotor jika belum cukup umur.

Kapolres menambahkan, tindakan tegas ini dilakukan bukan semata untuk memberikan efek jera, melainkan sebagai bentuk edukasi bersama demi mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi generasi muda.

“Kami ingin memastikan bahwa jalanan kita aman, terutama dari potensi bahaya yang bisa menimpa anak-anak kita sendiri,” tutup AKBP Lilik.(Red)