LASSERNEWS.COM-Medan, Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (30/7), Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan tercapainya persetujuan tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE menandatangani persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang RPJPD 2025 – 2045 disaksikan para Wakil Ketua DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE ini diawali dengan penyampaian laporan hasil panitia khusus (pansus) yang disampaikan oleh Dedy Aksyari Nasution. Kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umumnya dari masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang RPJPD 2025 – 2045 dan menyetujuinya.
Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota Panitia Khusus DPRD Kota Medan dan segenap jajaran yang telah melakukan pembahasan substansi RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini bersama-sama dengan Pemko Medan.
Dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045, jelas Bobby Nasution, sebagaimana telah tertuang dalam rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Indonesia bertekad untuk terus melakukan pembangunan hingga mencapai sasaran masuk dalam lima negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2045.
“Untuk mencapai sasaran di tahun 2045 tersebut, Pemko Medan harus menopang pencapaian tersebut secara maksimal dengan dukungan seluruh stakeholder pembangunan sesuai peran dan kewenangan. Dimana masing-masing memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing dan kreativitas daerah,” kata Bobby Nasution.
Dengan demikian, kata menantu Presiden Joko Widodo ini, perlu dituangkan dalam visi dan misi pembangunan dalam memberikan arah, tujuan sasaran pembangunan yang sama. Terkait itu, imbuhnya, maka dirumuskan visi jangka panjang pembangunan Kota Medan 2025-2045 yaitu “Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan”.
Untuk mencapai visi tersebut, ungkap Bobby Nasution, diberikan arah praktis untuk mewujudkannya yang dituangkan dalam 8 misi pembangunan yaitu mewujudkan transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola pemerintahan, mewujudkan kondusifitas dan stabilitas daerah, mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi yang kokoh, mewujudkan pembangunan wilayah yang adil, merata dan berkualitas, serta mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan berwawasan lingkungan,” paparnya.
Dijelaskan Bobby Nasution, RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 diterjemahkan dalam sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan periode 20 tahun yang diselaraskan dengan RPJPN 2025-2045, RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045. Disamping itu, lanjutnya, setiap periode dimaksud akan menjadi acuan bagi para kepala daerah dalam menyusun visi misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Selain itu, sasaran pokok dan arah kebijakan 20 (tahun) tersebut dijabarkan dalam arah kebijakan periode jangka menengah atau (lima) tahun yang dimulai dengan tahapan yaitu, penguatan fondasi transformasi, percepatan transformasi, peningkatan daya saing perwujudan medan kota global, inklusif maju dan berkelanjutan,” jelasnya.
Orang nomor satu di Pemko Medan ini berharap, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 ini dapat segera dilanjutkan ke proses evaluasi oleh Provinsi untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Saya yakin, dengan semangat kolaborasi yang kita junjung dalam melaksanakan pembangunan Kota Medan, kita dapat mewujudkan visi Kota Medan tahun 2025 – 2045 “Medan Kota Global, Inklusif, Maju dan Berkelanjutan”,” harapnya.(NS)