LASSERNEWS.COM-Medan, DPRD Kota Medan kembali mengadakan rapat paripurna mengenai penyampaian laporan panitia khusus pembahasan Rancangan Peraturan tentang Kode Etik sekaligus penandatanganan dan pengambilan keputusan di ruang Paripurna DPRD Medan, Senin (09/10/2023).
Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan laporan panitia khusus pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan oleh Ketua Pansus, Abdul Latif Lubis, M.Pd., yang menjelaskan bahwa dalam menjalan kan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD, setiap Anggota DPRD diikat oleh norma yang wajib dipatuhi selama menjalankan tugasnya demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya.
Selain itu, kode etik DPRD yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembacaan konsep Surat Keputusan Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H., dan dilanjutkan dengan penandatanganan sekaligus pengambilan keputusan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.
Dalam rapat internal itu dihadiri Ketua DPRD Medan Hasyim dan Wakil DPRD Ihwan Ritonga serta seluruh anggota DPRD Medan. Penyampaian laporan pembahasan kode etik tersebut dibacakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan Abdul Latif Lubis.
Laporan itu ada berbagai pembahasan diantaranya tentang ketentuan perjalanan dinas, etika berpakaian serta sikap dan perilaku DPRD Medan. “Pansus telah melaksanakan rapat kerja dengan melakukan kajian dan pengayaan materi rancangan peraturan tentang kode etik,” ungkap Abdul Latif Lubis.
Adapun ketentuan perjalan dinas, dibacakannya pihak DPRD Medan tidak boleh menggunakan alat kedinasan untuk keperluan pribadi.
“Pimpinan dan anggota DPRD melakukan perjalan dinas di dalam negeri dengan biaya APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Abdul Latif Lubis.
Perjalanan dinas yang ke luar negeri harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Pimpinan dan anggota DPRD tidak dibolehkan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPRD,” tegas Abdul Latif Lubis.
Dalam perjalanan dinas, apabila hendak membawa anggota keluarga harus menggunakan biaya pribadi.
“Kemudian wajib melakukan permohonan perjalanan dinas diajukan dengan melampirkan surat keterangan ikut serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Abdul Latif Lubis.
Kemudian selain etika ketentuan perjalan dinas, etika berpakaian juga dibahas dalam rapat tersebut.
“Seluruh anggota DPRD Medan harus menggunakan pakaian dinas yang telah ditetapkan sesuai dengan rapat yang akan dihadiri,” harap Abdul Latif Lubis.
Diterangkan Abdul, Pakaian Sipil Harian (PSH) digunakan apabila rapat direncanakan tidak akan mengambil keputusan DPRD.
“Pakaian Sipil Resmi (PSR) digunakan dalam rapat pengambilan keputusan DPRD. Dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dalam hal rapat direncanakan akan menyerahkan hasil keputusan DPRD kepada Wali Kota Medan,” ungkap Abdul Latif Lubis.
Perubahan kode etik ini bisa diajukan setiap fraksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Medan Hasyim mengatakan terima kasih kepada semua anggota DPRD sudah membahas Kode Etik dan semoga Kode Etik ini bermanfaat meningkatkan kinerja DPRD Medan.
Selanjutnya menanyakan kepada seluruh anggota DPRD apakah sepakat dengan ketentuan kode etik yang berlaku.
Seluruh anggota DPRD Medan mengaku sepakat dan menyetujuinya, Sehingga Hasyim melakukan pengesahan dengan tanda diketoknya palu di ruang rapat paripuran dan penandatanganan laporan pengesahan tersebut. (NS)