LASSERNEWS.COM-Medan, Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), Drs Gandi Parapat mengatakakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa di intervensi oleh siapapun untuk melakukan pemeriksaan atau membuat seseorang tersangka.
Permintaan Menko Polkam Mahfud MD agar KPK memeriksa Rafael yang sudah pernah dilaporkan ke KPK pada 2012 saat ketua KPK Abraham Samad, dimungkinkan karena Mahfud curiga kinerja KPK saat itu kenapa laporan masalah Rafael tidak dituntaskan.
“Jadi permintaan Mahfud MD sepertinya agar kasus Rafael semenjak 2012 jangan dilupakan dan agar dituntaskan Ketua KPK saat ini Firli Bahuri. Permintaan pak Mahfud itu menurut kami bukan intervensi atau penekanan. Masyarakat luas juga sama posisinya, bisa meminta KPK menangani atau menuntaskan kasus dugaan korupsi”, kata Gandi Parapat di Medan, Rabu (1/3/2023).
Menurut Gandi bukan karena desakan Mahfud MD, tapi karena KPK tahu tugasnya dan tahu yang mana tugas yang harus diprioritaskan.
Setelah Mahfud MD meminta KPK memeriksa Rafael yang sudah dilapor pada tahun 2012, Ketua KPK waktu itu Abraham Samad langsung merespon permintaan Mahfud MD. Hal itu menurut Gandi suatu kemajuan dalam penegakan hukum di republik ini.
“Kehebatan Abraham Samad kemungkinan besar akan dibicarakan Anas Urbaningrum setelah bebas”, pungkasnya. (Ril)