Rabu 22 Oktober 2025

Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Anak di Depan Masjid Darussalam

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Indragiri Hilir, Polsek Tembilahan Hulu jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak di wilayah Kelurahan Tembilahan Hulu. Dua orang pelaku berinisial R alias B (42) dan D A alias D (32) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu pada Jumat (10/10/2025) malam.

Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Anra Nosa, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pelita Jaya, tepatnya di depan Masjid Darussalam, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Korban merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun bernama Muhammad Junaidi alias Juned.

Menurut keterangan korban dan saksi, saat itu korban bersama empat rekannya—Riko, Habib, Aldi, dan Danu—melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani. Saat melewati sekelompok orang, kedua pelaku merasa tersinggung lalu mengejar korban menggunakan sepeda motor. Setibanya di depan Masjid Darussalam, pelaku menuduh korban tengah mengintai mereka.

“Setelah sempat terjadi adu mulut, pelaku B langsung menampar korban, disusul pemukulan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dan trauma,” jelas IPTU Anra Nosa.

Selain Juned, salah satu temannya bernama Riko juga sempat menjadi sasaran pemukulan dan tendangan ketika mencoba melerai kejadian tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Pelaku D ditangkap terlebih dahulu pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan Kota, saat mengendarai sepeda motor NMAX merah. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku B ditangkap di Jalan Tengku Sari, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.

“Keduanya telah kami amankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu helai kaos lengan panjang warna putih bertuliskan ‘HEMDEV’ juga turut disita,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Tembilahan Hulu menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama yang menyasar anak di bawah umur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami, apalagi terhadap anak-anak. Ini menjadi perhatian serius Polri dalam melindungi generasi muda,” tegas IPTU Anra Nosa.(Red)