Sabtu 16 Agustus 2025

Polsek Medan Tuntungan Ungkap Sejumlah Kasus Curat dan Curanmor, Salah Satu Pelaku Ternyata Residivis

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan, Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tuntungan berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis yang telah terlibat dalam enam laporan pencurian berbeda.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Roida Sitinjak (55), pemilik usaha laundry di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Dalam laporannya, Roida menyebutkan tempat usahanya dibobol maling pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Akibat kejadian itu, satu unit televisi, perangkat DVR CCTV, dan uang tunai sebesar Rp400.000 raib digondol pelaku.

Menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Medan Tuntungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan data dari lokasi sekitar.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang tersangka bernama Elbi Erlanda Sitepu alias Robi (25), yang berhasil ditangkap pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB saat melintas di Jalan Bunga Turi III, Kelurahan Simpang Selayang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri, dan dalam kasus lain bekerja sama dengan rekannya berinisial Toni yang saat ini telah ditahan di Polsek Tembung.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi pakaian, celana pendek, sandal, dan sweater. Polisi juga mencatat bahwa Elbi merupakan residivis kasus narkoba dan telah terlibat dalam enam laporan polisi sebelumnya:

LP/B/253/VI/2025 – Tanggal 26 Juni 2025

LP/B/145/IV/2025 – Tanggal 09 April 2025

LP/B/172/V/2025 – Tanggal 01 Mei 2025

LP/B/161/IV/2025 – Tanggal 25 April 2025

LP/B/169/IV/2025 – Tanggal 30 April 2025

LP/B/191/V/2025 – Tanggal 06 Mei 2025 (Polsek Pancurbatu)

Dalam kasus berbeda, Polsek Medan Tuntungan juga meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor, yakni Yudi Lamsar Rajagukguk (21), Andrean Geovani Sihombing (22), dan Deliana Barus (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Mereka terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Febri Antonius Manihuruk (23), warga Kecamatan Medan Selayang, yang terjadi di parkiran Wisma Helvicona, Medan Selayang, pada 30 Juni 2025. Kasus tersebut dilaporkan sesuai dengan LP/B/256/VI/2025/Polsek Medan Tuntungan.

Korban sempat berkencan dengan Deliana di wisma tersebut. Namun saat terbangun, Deliana telah pergi dan mendapati dompet, ponsel, serta sepeda motor miliknya telah hilang. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Deliana mencuri harta benda korban dengan bantuan Geovani, Lamsar, serta Rahul (yang masih buron/DPO).

Hasil kejahatan kemudian dibagi rata: Deliana memperoleh Rp1,2 juta, sedangkan Geovani, Rahul, dan Lamsar masing-masing menerima Rp600 ribu. Uang tersebut, menurut pengakuan para pelaku, telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama residivis yang terus mengulangi perbuatannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui tindak kriminal di sekitarnya,” tegas Iptu Omrin Siallagan.(Giok)