LASSERNEWS.COM-Medan, Aparat Polsek Medan Sunggal kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aksi kejahatan jalanan. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan berhasil diringkus, satu di antaranya terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan peristiwa begal itu terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan PDAM Tirtanadi, Medan Sunggal.
“Korbannya adalah Bambang Suprianto dan Agus Halomoan Manurung. Saat kejadian, korban hendak pulang ke rumah dengan sepeda motor Honda Beat BK 3405 MBU,” ujar Gidion, Senin (30/6/2025).
Saat melintas, korban diadang oleh empat sepeda motor yang ditumpangi delapan pria bersenjata tajam jenis klewang. Korban sempat berusaha kabur namun terjatuh setelah ditendang pelaku. Meski sempat membuang kunci motornya, para pelaku tetap berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Medan Sunggal. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil meringkus seorang pelaku berinisial ABS (17) pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 13.00 WIB. Dari pengembangan, petugas kembali menangkap pelaku kedua, RS (20), yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.
“Keduanya merupakan anggota geng motor yang sebelumnya juga masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam aksi tawuran,” ungkap Gidion.
Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Kapolrestabes Medan menegaskan telah menginstruksikan Kapolsek Sunggal untuk segera menangkap sisa pelaku yang identitasnya telah dikantongi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RS dan ABS terbukti positif menggunakan narkoba jenis ekstasi berdasarkan hasil tes urine. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah klewang, satu jaket hoodie putih, dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4168 ALT.
“Para tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3e subsider Pasal 358 ke-2e KUHP,” pungkas Gidion.(Giok)