LASSERNEWS.COM – Medan Peristiwa kasus pidana yang terjadi di Rumah Sakit Royal Prima Medan Beberapa Bulan lalu Pihak kepolisian Resor Medan Baru adakan gelar mediasi terhadap kedua belah pihak, baik yang terduga pelaku maupun korban Sabtu 26 Oktober 2024.
Yang di pimpin langsung oleh penyidik.brigadir M.Y. Harahap dalam acara mediasi tersebut pihak nya, mengatakan kami mengudang saudara-saudara kedua belah pihak, kita dari pihak kepolisian tetap mengedepan aturan yang berlaku sesuai dengan aturan Perpol no 8 tahun 2022 tentang penanganan tidak pidana berdasarkan keadilan restoratif Justitia dalam hal ini kepolisian membuka ruang.
Pihaknya juga berharap dalam acara mediasi hari ini ada titik temu terkait kasus tersebut dan dapat membuahkan hasil yang baik sehingga tidak dapat berlarut-larut dan pikiran pun tenang.
Dan bila tidak ada titik temu tentu kami dari kepolisian akan melakukan kewajiban kami untuk gelar perkara paling lama minggu depan katanya penyidik brigadir M.Y. Harahap di dalam ruang mediasi tersebut
Sesuai dengan Laporan Polisi No LP/B/688/7/2024/SPKT/ Polsek Medan Baru/ Polrestabes Medan/ POLDA SUMATRA UTARA tanggal 30 Juli 2024
Dan juga keterangan korban yang bernama selatieli Daeli, kepada wartawan lassernews.com awal terjadinya Penganiaya’an terhadap dirinya
bermula sa’at membicarakan terkait pembayaran uang administrasi pada sa’at itu, sehingga terjadi adu mulut hingga berujung penganiayaan terhadap korban yang di duga di lakukan oleh oknum sekuriti, dan oknum Perawat, di rumah sakit royal prima tersebut
dalam acara mediasi tersebut tim kuasa hukum dari pihak korban turut hadir ikut serta dalam melakukan pendampingan hukum diantaranya,
Innovelis Zebua SH, Fendi Luaha SH, Yapintar Mendrofa, Agustinus Zalukhu, dan Arman Zatulo Zebua. di celah-celah waktu yang bernama’an salah dari tim kuasa hukum Yapintar mendrofa pihak nya mengatakan terkait peristiwa pidana tersebut kita sangat mengapresiasi kinerja kepolisian khusus resor Medan baru yang cukup serius dan bekerja keras dalam melakukan penyelidikan kasus ini
Tentu dalam Perihal tersebut kita harus menjujung tinggi norma-norma hukum yang berlaku sesuai dengan arahan dari pihak kepolisian
Bila tidak ada itikad baik dari pihak terduga pelaku sesuai undangan mediasi yang kita hadiri hari ini
ya kita lakukan upaya hukum selanjutnya
Dan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera di tahan dan tetap sebagai tersangka untuk di jerat hukum Sesuai dengan perbuatannya, tentu kita yakini pihak kepolisian dalam hal ini tidak perlu untuk kita ragukan ucapnya” Yapintar mendrofa sambil mengakhiri perkataannya. (YM)