Rabu 22 Oktober 2025

Polri: Red Notice Sofyan Iskandar Terkendala Hukum Internasional

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Jakarta, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan status red notice terhadap Sofyan Iskandar Nugroho, WNI terlibat kasus pelecehan anak di Amerika Serikat, terkendala sejumlah aturan hukum internasional.

“Red notice Interpol tidak bersifat wajib bagi negara untuk melakukan upaya paksa. Kewajiban kami hanya melaporkan keberadaan subjek kepada NCB pemohon dan Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis,” ujar Untung, Senin (22/9/2025).

Sofyan, kelahiran Semarang 4 April 1968, masuk red notice Interpol sejak 2016 atas kasus pelecehan anak di Santa Clara, California (2003–2010). Namun perkara tersebut telah kedaluwarsa sejak April 2022.

Menurut Untung, ada empat hambatan utama penegakan hukum terhadap Sofyan:

  1. Perlindungan maksimum terhadap WNI (UU Nomor 12 Tahun 2006).
  2. Red notice tidak mewajibkan penangkapan paksa.
  3. Perkara kedaluwarsa dan korban menolak bersaksi.
  4. Amerika Serikat belum menunjukkan asas resiprositas atas permintaan Indonesia.

Ia menambahkan, Polri kini hanya melakukan pemantauan tertutup terhadap Sofyan di Bandung tanpa upaya paksa.

“Jika Amerika tetap menginginkan proses hukum dilanjutkan, mekanisme yang tepat adalah melalui perjanjian ekstradisi, bukan handing over ataupun kerja sama police to police,” tegasnya. (Ril)