Minggu 17 Agustus 2025

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Lansia di Medan Helvetia

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita lanjut usia di Kecamatan Medan Helvetia.

Korban diketahui bernama Amima Agama (72), ditemukan tewas secara tragis di kediamannya, Jalan Balai Desa No. 42, pada Sabtu siang (19/7/2025).

Pelaku berinisial R.L. alias Iwan (41), yang berprofesi sebagai teknisi perangkat elektronik CCTV dan dikenal korban, ditangkap oleh tim Reskrim Polrestabes Medan pada Rabu (23/7/2025) di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan dalih memperbaiki perangkat DVR CCTV. Ia sempat meminjam pisau cutter dengan alasan ingin memotong kabel. Namun setelah korban menolak permintaan pinjaman uang sebesar Rp3 juta, pelaku berubah brutal.

“Pelaku membekap mulut korban dengan handuk kecil, kemudian menggorok lehernya menggunakan pisau cutter, serta membenturkan wajah korban ke lantai. Korban meninggal dunia akibat luka parah dan pendarahan hebat,” ungkap Gidion dalam konferensi pers.

Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain:

  • Uang tunai Rp21,9 juta
  • Perhiasan emas (cincin, kalung, gelang, anting-anting)
  • Mata uang asing (dolar, ringgit, rupee)
  • Tiga unit telepon genggam
  • Dompet, tas, dan pakaian milik korban

Perhiasan emas hasil rampasan kemudian dijual pelaku di kawasan Simpang Limun, Medan, dan menghasilkan uang sebesar Rp27,7 juta. Uang tersebut sebagian digunakan untuk membayar utang melalui kakaknya, dan sebagian lainnya diberikan kepada seorang wanita bernama Risti Lubis.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, S.H., bersama Kasubnit Jatanras Ipda Evran Tomo Simanjuntak, S.Tr.K. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya diamankan ke Mako Polrestabes Medan.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap orang asing yang masuk ke rumah, meskipun dikenal,” pungkas Kombes Gidion.(Giok)