Kamis 23 Oktober 2025

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Medan Perjuangan, Sudah 1 Tahun Beraksi

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Tersangka yang diketahui bernama Ramli Gunawan (32), merupakan warga Jalan Pasaribu, Dusun I, Desa Percut Sei Tuan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan SIK, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim yang dipimpin Aipda Hendro Kuswoyo melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka di dalam sebuah rumah di Jalan Setia Jadi Gang Buntu,” ujar AKBP Thommy, Kamis (10/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, tersangka kedapatan membawa delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 0,82 gram, yang ditemukan di tangan kirinya. Selain itu, petugas juga menyita satu buah dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp20 ribu dari kantong celana tersangka.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seorang pria yang dikenal dengan nama Agus alias Ruak-ruak, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali,” jelas Thommy.

Menurut pengakuan Ramli, ia telah menjalankan bisnis haram ini selama setahun terakhir, dan menerima upah sebesar Rp20 ribu setiap kali berhasil menjual sabu.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Medan, dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(Giok)