LASSERNEWS.COM-Medan, Dua orang wanita diduga kelompok sindikat perdagangan anak, belum lama ini ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tuntungan.
Adapun dua pelaku itu,berinisial NJH (41), warga Kecamatan Medan Area, dan AHBS, 25 th, warga Lubuk Pakam. Sedangkan FG (25), Medan Tuntungan, (DPO suami pelapor) Wakasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Zikri Muamar didampingi Kanit PPA AKP Derma Agustina, SH, MM dan Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution kepada wartawan Rabu (8/5/2024) yang mengatakan, modusnya terlapor FG. bapak kandung anak korban memposting di media sosial Facebook untuk mencari orang tua asuh.
Lalu disambut oleh, NJH dan menawarkan sejumlah uang sebanyak Rp.15 Jt dan dilakukan pertemuan di kawasan Medan Tuntungan.
Selanjutnya dilakukan kesepakatan pada Jumat (3/05/2024) sekira pukul 13.00 Wib di jalan Nilam Namun, upaya menjual anak kepada para pelaku itu langsung diketahui Oleh petugas.
“Kedua pelaku langsung diamankan. Sedangkan FG kabur dari sergapan aparat Kepolisian, “paparnya.
2 wanita sindikat perdagangan anak Karena itu, petugas masih memburu FG yang kabur dan diduga keluar daerah. Sedangkan, anak berusia 11 bulan sudah dirawat, oleh ibu kandungnya sendiri. Mengenai adanya sindikat perdagangan anak, Wakasat masih menyelidiki kasus tersebut. “Artinya perdagangan anak sudah kita ungkap. Pelapor MM ibu kandung anak tersebut,” katanya.
Tindakan para pelaku kejahatan telah melanggar Pasal 76 f Jo 83 UU No.35 Tahun 2014 tentang, perubahan atas Undang Undang Nomor. 23 Tahun 2022 tentang, Perlindungan Anak.
“Terancam paling singkat selama 3 tahun dan paling lama15 Tahun kurungan penjara,” ungkapnya. (red)