Sabtu 16 Agustus 2025

Polres Sibolga Tangkap Mahasiswa Miliki Sabu 2,36 Gram, Diduga Dapat Pasokan dari ‘Ogek Keriting’

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Sibolga, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 18 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan SM Raja Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga memiliki sabu.

“Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial F alias F (23), seorang pelajar/mahasiswa, warga Jalan SM Raja, Gg. Kenanga,” ujar AKP Rahmad.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 dompet berisi 3 plastik bening ukuran sedang berisi serbuk kristal diduga sabu, dengan berat bruto 2,36 gram, 1 kaca pirex, 1 pisau lipat, Uang tunai Rp332.000, dan 1 unit ponsel Oppo.

Barang-barang tersebut ditemukan di lemari pakaian dan saku celana milik tersangka. Kepada petugas, F mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Nirwan Tanjung alias Ogek Keriting.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Sibolga. Operasi akan terus kami intensifkan,” tegas Kasat Narkoba.

Penyidikan masih berlangsung. F terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(Giok)