Sabtu 26 Oktober 2024

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Konferensi Pers Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Belawan, Penangkapan seorang tersangka D, 57 th, yang diduga pengedar narkoba jenis Sabu, Senin, 5 Des 2022, digelar Konferensi Pers, oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat, H.S, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manulang, SH dengan sejumlah awak media.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat, turut bersama Wakapolres Sukarman, SH dan Kasat Narkoba AKP Herison Manulang, SH berhasil menangkap tersangka berkat laporan warga yang merasa resah dengan peredaran narkoba dilingkungan mereka.

Tersangka seorang residivis, ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat, lalu ditangkap kembali, Rabu, 30 Nov kemarin, sekira pukul 21.00 Wib, Jl. Vereran Pasar 6 Ds Manunggal Kec labuhan Deli, dengan kasus yang sama.

Barang bukti berhasil diamankan dari tersangka berupa Sabu seberat 50,24 gram, 1(satu) buah timbangan elektronik dan uang tunai Rp 500 ribu,atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009.

Dalam paparan AKBP Faisal Rahmat, SH, S.IK, MH, menjelaskan Rabu kemarin lalu, diperoleh informasi dari warga di Jalan Veteran 6 Manunggal dicurigai seorang pria inisial D menjual narkotika jenis Sabu.

Saat penangkapan tersangka D, dalam rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan dari saku celana saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu dan uang sebesar Rp 560 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu serta ditemukan 1 buah timbangan elektrikelektrik dari atas meja ruang tamu rumah tersangka.

Dari kasus tersangka diinterogasi mengakui sebagai pemilik sabu dan untuk dijual. Lalu tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang berada di Percut Sei Tuan yang diburon atau DPO.(NS)