LASSERNEWS.COM-Belawan, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram dan menangkap dua orang bandar dalam operasi di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Rabu (6/8/2025).
Dua tersangka berinisial Andi (38) dan Nazri (45) diamankan bersama barang bukti delapan bungkus ganja kering seberat total 13 kg, satu buah tas, dan tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Pasar Desa Manunggal.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim melakukan penyamaran sebagai pembeli. Begitu pelaku mengeluarkan ganja dari dalam tas, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Provinsi Aceh dengan harga Rp900.000 per kilogram, untuk kemudian dijual kembali seharga Rp1.500.000 per kilogram.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, dan menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(Giok)