LASSERNEWS.COM-Medan, Penyidik Direktorat Siber Crime Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus scamming (camming) yang korbannya adalah Konjen Kehormatan Turki di Medan, Dr. Rahmad Shah, seorang pengusaha ternama di Sumatera Utara. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp254 juta.
Berkat kecepatan dan kejelian penyidik Ditreskrimsus Siber Polda Sumut, empat orang pelaku berhasil diamankan. Dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam kasus narkotika, yakni MSL (25) warga Langkat dan R (34) warga Medan. Dua pelaku lainnya adalah perempuan, masing-masing IP (20) warga Langkat—yang merupakan pacar MSL dan TH (30) warga Medan Tembung.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan.
“Perlu kami sampaikan bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan modus memanipulasi data,” ujar Kombes Doni saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Sumut Yudi, Ketua Satgas PASTI, Kepala OJK Provinsi Sumut Mutaqhin, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kombes Doni menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka Muhammad Syarifudin Lubis berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp dengan berpura-pura menjadi Raline Shah, putri kandung korban.
“Pelaku mengaku sebagai Raline Shah dan meminta uang sebesar Rp24 juta kepada orang tuanya, Dr. Rahmad Shah,” ungkap Kombes Doni.
Korban yang tidak curiga kemudian meminta kepada istrinya, Ibu Eka, untuk mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta uang dengan alasan membeli emas Antam senilai Rp42 juta, lalu Rp88 juta, dan keesokan harinya Rp100 juta.
“Total kerugian yang dialami Dr. Rahmad Shah mencapai Rp254 juta,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu menggunakan aplikasi Get Contact untuk mencari nomor-nomor dengan nama “Raline Shah”. Setelah menemukan beberapa data yang cocok, pelaku memastikan identitas korban melalui akun Instagram Raline Shah.
“Setelah yakin, pelaku melakukan tangkapan layar (screenshot) foto Raline Shah agar tampak meyakinkan, lalu memulai komunikasi hingga akhirnya korban tertipu,” kata Kombes Doni.
Dalam pembagian peran, Rizal menyediakan ponsel untuk digunakan Syarifudin. Setelah uang ditransfer korban, Rizal memindahkan dana ke rekening Indri Permadani, lalu diteruskan lagi ke Ika Wulandari untuk menghapus jejak transaksi.
“Uang hasil kejahatan segera dikirimkan ke pelaku lain guna mempersulit pelacakan oleh kepolisian,” tambahnya.
Keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 10 September 2025. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” pungkas Kombes Pol Doni Satria Sembiring.(Giok)