LASSERNEWS.COM-TANAH KARO, Polda Sumatera Utara tangkap pelaku dan menetapkan berinisial R dan Y sebagai eksekutor terkait pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu di Karo bersama 3 orang keluarga lainnya terjadi dinihari 27/06/2024 yang lalu.Polda Sumut juga telah mengantongi nama-nama yang berkaitan dengan kedua eksekutor tersebut.
Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Sumut, Senin (8/7/2024),terkait keterlibatan pihak mana saja, tentu kita harus kembali pada bukti-bukti apa yang kita miliki untuk tetapkan tersangka baru. Kami sudah mengantongi orang-orang yang kemudian bertindak untuk kemudian berhubungan dengan dua pelaku ini, mohon waktunya untuk kami konstruksikan.
Terlibat Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo
Kapolda tidak merinci identitas orang-orang yang berkaitan itu. Ia juga tidak menyebut apakah orang-orang yang terkait eksekutor ini dari sebuah lembaga.Lebih lanjut saat ditanya soal apakah kedua eksekutor itu mendapatkan bayaran atas perbuatannya, Agung mengatakan pihaknya saat ini masih mendalaminya.
Kemudian soal apa motif aksi pembakaran yang menewaskan wartawan sekeluarga ini juga masih didalami oleh Polda Sumut. Polisi akan menggali keterangan dua tersangka apakah mereka atas suruhan oleh Oknum atau di upah dan lainnya tentu kita akan gali dari apa yang nanti disampaikan para pelaku, kami akan uji motif ini dengan fakta-fakta. Ini yang sedang kita bekerja,” katanya. ( NS )