Rabu 22 Oktober 2025

Polda Sumut Sidak Swalayan di Medan, Temukan Beras Premium Diduga Tak Sesuai Standar

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melalui Unit 1 Subdit I Indag melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah swalayan yang berlokasi di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kamis (17/7/2025). Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap distribusi pangan, khususnya terkait peredaran beras premium yang diduga tidak sesuai standar mutu dan pelabelan.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ditreskrimsus menemukan dua merek beras premium yang tengah dijual, yakni beras merek INNA produksi PT Intika Pangan Gemilang dan Raja Ultima produksi PT Belitang Panen Raya. Keduanya dijual di kisaran harga Rp15.400 hingga Rp15.700 per kilogram.

Meski dikemas dan dipasarkan sebagai beras premium, kedua produk itu kini tengah dalam proses verifikasi legalitas mutu dan informasi pelabelan yang tertera pada kemasan.

Polisi Periksa Label dan Mutu Produk
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Edriyan Wiguna, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sidak ini merupakan langkah konkret aparat untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat informasi produk yang tidak valid.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat produk pangan yang tidak sesuai standar. Setiap pelaku usaha wajib memastikan mutu dan kejelasan informasi dalam kemasan. Bila terbukti melanggar, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.

Laboratorium dan Pemanggilan Produsen
Sebagai tindak lanjut, polisi saat ini tengah mengumpulkan dokumen dari masing-masing perusahaan, menguji sampel beras di laboratorium milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, serta menjadwalkan pemanggilan pihak produsen untuk memberikan klarifikasi terkait izin dan kualitas produk.

Polda Sumut juga menggandeng berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, guna memastikan bahwa seluruh proses distribusi dan pelabelan produk pangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Upaya Cegah Penyimpangan Pangan
Langkah pengawasan ini dinilai penting untuk mencegah praktik perdagangan yang merugikan konsumen, sekaligus mendorong pelaku usaha agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam memasarkan produknya.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan produk pangan yang tidak sesuai label atau mencurigakan, guna mendukung pengawasan yang berkelanjutan.(Giok)