LASSERNEWS.COM-LABUHAN, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional dalam penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang narkoba di Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB ini, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas negara Indonesia–Thailand. Ketiganya yakni RR (32), IS (45), dan FM (42).
Peran Masing-Masing Tersangka
- RR (32): Pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti narkoba.
- IS (45): Berperan sebagai penjual dan pengedar.
- FM (42): Bertindak sebagai kurir dan penjaga rumah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tersangka RR diamankan saat berada di depan rumah. Dari penggeledahan awal, ditemukan 20 butir ekstasi berlogo Transformer serta dua cartridge vape,” ujar Kombes Calvijn saat konferensi pers, Sabtu (2/8/2025).
Gudang Narkoba dalam Rumah
Setelah diinterogasi, RR mengaku menyimpan narkotika dalam jumlah besar di dalam rumah. Polisi kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, IS dan FM, sebelum melanjutkan penggeledahan di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah besar barang bukti berupa:
- 24 bungkus sabu-sabu seberat total 24 kilogram dalam kemasan teh China.
- 20 bungkus sabu tambahan seberat 2 kilogram.
- Sekitar 39.650 butir ekstasi dengan berbagai logo seperti Transformer, Tesla, dan Mahkota.
- 34 saset ‘happy water’, cairan narkotika mengandung Dipentilon dan Heroin.
- 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan.
- 150 cartridge vape liquid yang mengandung zat Etomidate.
- Beberapa handphone dan alat komunikasi.
Menurut keterangan RR, seluruh narkotika tersebut diterima dari seseorang berinisial X, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). X diketahui dikendalikan oleh seorang warga Aceh berinisial HS, yang kini berdomisili di Thailand.
“RR mengaku menerima upah sebesar Rp450 juta untuk menyimpan seluruh narkoba tersebut,” ungkap Kombes Calvijn.
Saat ini, Polda Sumut masih melakukan pengembangan dan memburu dua pelaku lainnya, yakni X dan HS, untuk membongkar keseluruhan jaringan narkoba lintas negara ini. (Giok)