Sabtu 23 Agustus 2025

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Lima PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Perempuan Ditangkap

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Kelima korban diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara.

Kelima korban berinisial SR (20) asal Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) asal Tapanuli Utara, NAS (25) asal Percut Sei Tuan, dan DLS (42) warga Pematangsiantar.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada 17–18 Juli 2025 setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut via Dumai, Riau.

“Petugas kemudian menyelamatkan para korban dari sebuah rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” ujar Kombes Ricko, Selasa (22/7/2025).

Para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor dengan imbalan gaji antara Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta per bulan. Namun, selama tiga bulan pertama, gaji mereka akan dipotong sebesar Rp2,3 juta hingga Rp2,6 juta, atau sekitar 600–700 Ringgit Malaysia.

Dalam operasi itu, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara, yang berperan sebagai agen perekrut. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka tidak meminta bayaran dari para korban. Ia bahkan menanggung seluruh biaya perjalanan dan administrasi, mulai dari tiket bus, kapal, hingga pengurusan paspor. Keuntungan diperoleh dari potongan gaji para korban setelah bekerja di Malaysia.

“Tersangka mengaku telah menjalankan praktik ini sejak 2022, pascapandemi COVID-19. Dari setiap korban yang berhasil dikirim ke Malaysia, ia mendapat keuntungan sekitar Rp7 juta,” ungkap Ricko.

Saat ini, Polda Sumut masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan orang yang lebih luas.(Giok)