Penulis Mahasiswa/i STIH Graha Kirana Medan, Stambuk 2022, Arifin Hasibuan, Ikhsanul, Lolita, Wydia, Marwan Sitanggang, Yudi dan Mendrofa, Yapintar.
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Pemberian kredit yang senantiasa dilakukan dengan adanya jaminan atas pelunasan kredit yang diberikannya tersebut. Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan itu senantiasa tertuju pada benda orang lain, baik benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dituang dalam suatu perjanjian Jaminan Fidusia. Namun Hak Jaminan ini bersifat acessoir, yaitu bukan hak yang bediri sendiri, melainkan bergantung (accessorium) pada perjanjian pokok, dalam hal ini perjanjian kredit. Dalam hal jaminannya itu berupa benda bergerak maka disebut dengan jaminan fidusia. Mengenai jaminan fidusia di Indonesia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Undang–Undang Jaminan Fidusia pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa “benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan”, Jaminan fidusia diberikan atas dasar kepercayaan karena objek jaminan fidusia masih berada dalam penguasaan dari debitor selaku pemberi fidusia. Oleh karena itu pihak bank memiliki posisi yang lemah sebagai penerima fidusia apabila jaminan tersebut tidak dibuat dengan akta notariil dihadapan notaris dan kemudian didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Pendaftaran ini dilakukan untuk menguatkan kedudukan kreditor sebagai penerima jaminan fidusia atas kepercayaannya memberikan kredit pada debitor dan memberikan hak penguasaan atas objek jaminan fidusia untuk tetap berada pada tangan debitor sebagai pemberi fidusia.
2. Tujuan
Adapun yang menjadi Tujuan Penulisan Makalah ini bertujuan untuk mengetahui apa saja Metode yang dapat dilakukan dalam Proses Penyelesaian Sengketa pada Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang sekiranya dapat dipergunakan sebagai Pengetahuan kita tentang bagaimana proses serta cara menyelesaikan Sengketa Perjanjian Kredit Terkait Jaminan Fidusia.
3. Pokok Masalah
a) Bagaimana Pengimplementasian Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia?
b) Bagaimana Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kredit dengan Jaminan fidusia?
B. Pembahasan
1. Definisi Jaminan fidusia dalam Perjanjian Kredit
Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dijelaskan bahwa Fidusia adalah peralihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sedangkan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Sementara Perjanjian Kredit dibuat tersendiri dimana dalam perjanjian kredit ini dituliskan lebih detil terkait hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang mengadakan akad kredit.
Jaminan fidusia merupakan salah satu jenis jaminan kebendaan atas benda bergerak yang banyak digunakan oleh masyarakat karena berdasarkan pada kepercayaan (fiducia) yang tidak mengharuskan syarat penguasaan benda jaminan pada kreditur agar debitur tidak terhambat dan dapat menggunakan objek jaminan. Namun karena objek jaminan yang tidak berada dalam penguasaan kreditur sering menimbulkan masalah dalam perjanjian kredit karena besar kemungkinan terjadinya resiko yang menyebabkan objek jaminan fidusia tersebut musnah.
Perjanjian jaminan merupakan perjanjian yang bersifat accesoir, yaitu merupakan perjanjian yang dikaitkan dengan perjanjian pokok. Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Barang yang dibebani dengan jaminan fidusia, wajib didaftarkan sesuai dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pendaftaran barang yang telah dibebani dengan jaminan fidusia, juga berlaku pada barang yang keberadannya di luar wilayah Negara Indonesia. Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia, sekurang-kurangnya memuat tentang;
– Identitas Para Pihak
– Tanggal, nomer akta jaminan fidusia,
– Nama dan kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia,
– Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia,
– Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia,
– Nilai penjaminan,
– Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan oleh kantor pendaftaran jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kedudukannya sama dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila debitur melakukan cidera janji atau wanprestasi, kreditur sebagai penerima jaminan fidusia mempunyai wewenang untuk menjual barang yang menjadi jaminan fidusia tanpa adanya putusan dari pengadilan yang berwenang.
Dalam jaminan fidusia debitur mempunyai kewajiban untuk memberikan hak kepemilikan dari suatu barang yang dijadikan sebagai objek jaminan, sedangkan barang masih tetap berada dalam debitur dan memiliki kewajiban untuk menjaga barang tersebut dan tidak mengalihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kreditur. Jaminan fidusia mempunyai sifat droit de suite, yaitu dimana hak tersebut terus mengikuti bendanya dimanapun barang tersebut berada, hak tersebut terus mengikuti orang yang memilikinya. Barang yang menjadi objek dalam jaminan fidusia akan tetap mengikat dimanapun berada, meskipun dialihkan kepemilikannya oleh debitur tanpa atau dengan sepengetahuan dari kreditur. Dalam Undang-Undang fidusia disebutkan pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Jaminan fidusia yang menjadi perjanjian antara debitur dan kreditur dapat berakhir sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hapusnya jaminan fidusia dikarenakan beberapa hal, yaitu hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia, atau musnahnya beda yang menjadi objek jaminan fidusia, namun tidak menghilangkan klaim asuransi dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Hapusnya jaminan fidusia diberitahukan kepada kantor pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh penerima fidusia, dengan menyertakan pernyataan bahwa hapusnya perjanjian sesuai dengan ketentuan.
2. Penyelesaian Sengketa Kredit dengan Jaminan Fidusia
Penyelesaian sengketa yang terjadi dalam perjanjian jaminan fidusia, yang termasuk dalam ruang lingkup hukum privat antara pemberi dan penerima jaminan fidusia. Penyelesaian dalam sengketa hukum perdata dapat diselesaikan dengan cara litigasi dan non litigasi. Upaya hukum litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa yang melalui jalur pengadilan baik pengadilan agama atau pengadilan negeri sesuai dengan kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan. Upaya hukum non litigasi merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan kepada hukum, dan penyelesaian tersebut dapat digolongkan kepada penyelesaian berkualitas tinggi, dikarenakan Hasil Penyelesaian yang diperoleh atas dasar musyawarah dan persetujuan bersama dari pihak krediur dan Debitur yang mengutamakan perdamaian diatas segalanya. Penyelesaian secara Non litigasi jga memiliki beberapa kelebihanya itu lebih mudah dan cepat dan tidak terlalu banyak meamakan biaya dalam proses penyelesaiannya.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non litigasi disebut juga dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR merupakan suatu konsep yang meliputi berbagai bentuk pilihan dalam penyelesaian sengketa selain proses peradilan, yaitu melalui cara-cara yang sah menurut hukum, baik berdasarkan pendekatan consensus atau tidak. Ada berbagai cara untuk memperoleh Penyelesaian sengketa kredit dalam Jaminan Fidusia yakni :
a. Upaya Pendekatan/Negoisasi
Langkah pertama dalam penyelesaian sengketa adalah negosiasi antara pihak pemberi kredit dan peminjam. Pihak-pihak dapat mencoba mencapai kesepakatan damai untuk menyelesaikan sengketa tanpa melibatkan pihak ketiga. Upaya Pendekatan dilakukan dengan memberikan tambahan waktu kepada debitur untuk memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian. Penambahan batas waktu diberikan kepada debitur yang mempunyai itikad baik untuk membayar utangnya. Dalam praktik perjanjian fidusia, penerima fidusia memberikan tambahan waktu dari batas waktu yang telah ditentukan, hal ini dikarenakan kendala yang dialami oleh pemberi fidusia dalam memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian. Dalam hal objek jaminan fidusia yang telah digadaikan kepada pihak ketiga, pendekatan secara langsung perlu dilakukan, untuk memberikan kesempatan kepada pemberi fidusia, untuk melunasi kewajiban dalam membayar hutangnya, yang mengakibatkan hapusnya perjanjian fidusia antara pemberi dan penerima jaminan fidusia.
b. Somasi (Peringatan)
Somasi dapat diartikan sebagai surat peringatan atau surat pemberitahuan. Pelaksanaan somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyebutkan; si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa di berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Dalam ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan;penggantian biaya, kerugian dan bungan karena tak dipebuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Surat peringatan atau somasi diberikan oleh penerima fidusia kepada pemberi fidusia yang melakukan cidera janji, agar memenuhi kewajibannya untuk memenuhi prestasi sesuai dengan Perjanjian.
Surat peringatan atau somasi diberikan maksimal sampai tiga kali kepada pemberi fidusia yang melakukan cidera janji. Ganti rugi yang harus diberikan oleh debitur, dapat dilaksanakan apabila debitur telah diberikan surat pemberitahuan atau surat peringatan oleh kreditur, seperti yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Apabila pemberi fidusia wanprestasi atau cidera janji, maka ganti rugi yang diberikan oleh pemberi fidusia dapat dilakukan setelah menerima somasi dari penerima fidusia. Dalam hal objek jaminan fidusia yang telah digadaikan kepada pihak ketiga, somasi perlu diberikan kepada pemberi fidusia, dengan tujuan sebagai peringatan kepada debitur sebagai pemberi fidusia, untuk melunasi kewajiban pembayaran hutangnya.
c. Mediasi (Perundingan)
Jika negosiasi tidak berhasil, mediasi dapat menjadi pilihan. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.Dalam penyelesaian sengketa jaminan fidusia, mediator membantu para pihak yaitu pemberi fidusia dan penerima fidusia untuk mencari solusi yang kemudian disepakati oleh para pihak. Mediator independen akan membantu pihak-pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
d. Eksekusi
Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat dimintakan eksekusi oleh pihak yang menang, apabila pihak yang kalah tidak mau memberikan objek jaminan secara sukarela. Putusan yang dapat diminta eksekusi jaminan adalah putusan yang bersifat menghukum. Pelaksanaan eksekusi jaminan diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam UU Fidusia disebutkan apabila debitur atau pemberi jaminan fidusia cidera janji atau wanprestasi, dapat diselesaikan dengan beberapa cara yaitu, pelaksanaan eksekutorial, penjualan jaminan fidusia melalui lelang, dan penjualan objek jaminan fidusia di bawah tangan yang berdasarkan atas kesepakatan para pihak.
1) Pelaksanaan Eksekusi jaminan Fidusia dengan Eksekutorial
Yaitu, Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dengan eksekutorial, yaitu pelaksanaan eksekusi yang dilakukan tanpa adanya putusan dari pengadilan. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dengan eksekutorial dapat dilakukan apabila fidusia telah didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, dan telah memperoleh sertifikat jaminan fidusia yang mencantumkan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA”. Jaminan Fidusia memiliki Hak eksekutoral yang diatur dalam yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dalam Pasal 15 ayat (2) dikatakan sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang mempunyai kedudukan yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kekuatan eksekutorial yang ada dalam sertifikat jaminan fidusia, memberikan kewenangan bagi penerima fidusia untuk mengeksekusi objek jaminan, apabila terjadi wanprestasi atau cidera janji yang dilakukan oleh debitur sebagai pemberi fidusia.
Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 yang menguji ketentuan dalam pasal Undang-Undang Fidusia, memberikan perubahan pada pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dengan eksekutorial. Pelaksanaan eksekusi dengan eksekutorial dapat dilakukan apabila telah terjadinya kesepakatan antara kreditur dan debitur tentang cidera janji, namun apabila belum terjadi kesepakatan upaya hukum yang dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk menetapkan adanya cidera janji yang telah dilakukan oleh debitur. Pelaksanaan eksekusi dengan eksekutorial dapat dilaksanakan apabila debitur tidak keberatan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia.
2) Penjualan Jaminan Fidusia melalui Proses Pelelangan
Salah satu cara eksekusi yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu dapat dilakukan dengan menjual barang jaminan fidusia melalui lelang. Dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang disebutkan; Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumunan lelang. Dari pengertian tersebut pelaksanaan lelang dilakukan dengan cara terbuka, yang bertujuan untuk mencari harga tertinggi. Pengumuman lelang juga menjadi unsur yang diatur dalam lelang agar memenuhi asas keterbukaan. Harga tertinggi dari barang lelang, bertujuan untuk dapat memenuhi kerugian yang diakibatkan salah satu pihak melakukan cidera janji dalam suatu perjanjian.
3) Penjualan Jaminan Fidusia dibawah tangan
Eksekusi jaminan fidusia yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu penjualan jaminan fidusia di bawah tangan, ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemberi jaminan fidusia atas barang yang akan dijual dengan di bawah tangan. Dalam hal jaminan fidusia yang telah dialihkan dengan gadai oleh pemberi fidusia dan melakukan cidera janji, maka terlebih dahulu diberitahukan kepada pemberi fidusia, atas barang yang menjadi objek jaminan untuk dilakukan eksekusi penjualan di bawah tangan. Pelaksanaan penjualan barang juga dapat dilakukan setelah melewatisatu bulan setelah surat pemberitahuan diberikan. Objek jaminan fidusia yang telah digadaikan tanpa persetujuan dari penerima fidusia, maka barang yang menjadi objek jaminan akan berpindah pada pihak ketiga. Apabila terjadi wanprestasi atau sengketa antara pemberi dan penerima jaminan fidusia, maka yang harus diselesaikan terlebih dahulu hubungan hukum yang sebelumnya terjadi antara debitur dan kreditur yang juga sebagai pemberi dan penerima jaminan fidusia.
Tajuk Rencana
Fidusia adalah peralihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sedangkan Jaminan Fidusia adalah Jaminan fidusia merupakan salah satu jenis jaminan kebendaan atas benda bergerak yang banyak digunakan oleh masyarakat karena berdasarkan pada kepercayaan (fiducia) yang tidak mengharuskan syarat penguasaan benda jaminan pada kreditur agar debitur tidak terhambat dan dapat menggunakan objek jaminan.
Pendaftaran barang yang telah dibebani dengan jaminan fidusia, juga berlaku pada barang yang keberadannya di luar wilayah Negara Indonesia. Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia, sekurang-kurangnya memuat tentang;
1. Identitas Para Pihak
2. Tanggal, nomer akta jaminan fidusia,
3. Nama dan kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia,
4. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia,
5. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia,
6. Nilai penjaminan,
7. Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Jaminan fidusia mempunyai sifat droit de suite, yaitu barang yang menjadi objek dalam jaminan fidusia akan tetap mengikat dimanapun berada, meskipun dialihkan kepemilikannya oleh debitur tanpa atau dengan sepengetahuan dari kreditur karena dalam Undang-Undang fidusia disebutkan pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
C. PENUTUP
1. KESIMPULAN
Fidusia adalah peralihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sedangkan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Sementara Perjanjian Kredit dibuat tersendiri dimana dalam perjanjian kredit ini dituliskan lebih detil terkait hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang mengadakan akad kredit.
Dalam pelaksanaannya Upaya penyelesaian Sengketa Perjanjian Kredit dalam Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan Upaya Litigasi yaitu upaya penyelesaian sengketa yang melalui jalur pengadilan baik pengadilan agama atau pengadilan negeri sesuai dengan kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan, atau Upaya Non Litigasi yaitu upaya penyelesaian sengketa yang melalui Musyawarah berdasarkan kesepakatan bersama yaitu melalui cara-cara yang sah menurut hukum, baik berdasarkan pendekatan consensus atau tidak.
Upaya Upaya yang dapat dilakukan yang pertama Upaya Pendekatan yaitu dilakukan dengan memberikan tambahan waktu kepada debitur untuk memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian. Penambahan batas waktu diberikan kepada debitur yang mempunyai itikad baik untuk membayar utangnya. Dalam praktik perjanjian fidusia, penerima fidusia memberikan tambahan waktu dari batas waktu yang telah ditentukan, hal ini dikarenakan kendala yang dialami oleh pemberi fidusia dalam memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian. Kedua, yaitu dengan memberikan Surat peringatan atau somasi diberikan kepada pemberi fidusia yang melakukan cidera janji, agar memenuhi kewajibannya untuk memenuhi prestasi sesuai dengan Perjanjian.ketiga, merupakan penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.Dalam penyelesaian sengketa jaminan fidusia, mediator membantu para pihak yaitu pemberi fidusia dan penerima fidusia untuk mencari solusi yang kemudian disepakati oleh para pihak. Dan yang terakhir merupakan pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat dimintakan eksekusi oleh pihak yang menang, apabila pihak yang kalah tidak mau memberikan objek jaminan secara sukarela. Putusan yang dapat diminta eksekusi jaminan adalah putusan yang bersifat menghukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Daftar Pustaka
Erniwati, ntb.kemenkumham.go.id.
Al’ Adl : Jurnal Hukum, Volume 14 No 2, Juli 2022
Tatak Subagiyo, Dwi. (2018), Hukum Jaminan Dalam Perpektif Undang-Undang Jaminan Fidusia. Surabaya. Universitas Wijaya Kusuma Press.









