LASSERNEWS.COM-Nias Selatan, Penasihat hukum keluarga korban penganiayaan Sanokhôi Sarumaha, Onesius Gaho, S.H., M.H., CLA.,C.Md secara tegas mempertanyakan kinerja aparat kepolisian yang bertugas di Polsek Pulau Tello Nias Selatan, menyusul lambannya penanganan terhadap kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa Sanokhôi Sarumaha.
Korban diketahui mengalami luka-luka serius hingga harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari. Namun, menurut informasi dari pihak keluarga, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pihak kepolisian untuk mengamankan atau memproses hukum terhadap terduga pelaku, yang diketahui berjumlah dua orang.
“Sebagai penasihat hukum keluarga korban, saya sangat menyesalkan sikap diam aparat Polsek Pulau Tello. Ini bukan lagi delik aduan, tetapi sudah masuk dalam kategori delik biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, di mana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat diproses tanpa harus menunggu laporan dari keluarga korban,” ungkap Onesh Gaho kepada media.
Pihak keluarga korban, setelah mengalami kebuntuan dalam pelaporan, akhirnya menghubungi pengacara Onesh Gaho untuk meminta pendampingan hukum. Mirisnya, menurut Gaho, pihak kepolisian justru hanya menyampaikan bahwa mereka masih dalam tahap “meminta keterangan” dan belum mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku.
“Ini bukan hanya kelalaian, tapi menunjukkan kegagalan fungsi kepolisian di tingkat sektor. Kami sudah menyampaikan hal ini kepada sejumlah pihak, termasuk unsur pemerintah di wilayah Nias Selatan. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka kami akan meminta Kapolres Nisel dan Kapolda Sumut bahkan Kapolri untuk mengevaluasi, bahkan mengganti sekaligus memecat seluruh personel di Polsek Pulau Tello, karena terbukti tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Gaho juga menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat luas, khususnya di wilayah Pulau Tello dan Kabupaten Nias Selatan secara umum. Ia mengingatkan agar tidak ada warga yang main hakim sendiri ketika menghadapi konflik atau masalah pribadi.
“Negara ini negara hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri. Bila tindakan anarkis seperti ini dibiarkan, maka kita sedang meruntuhkan wibawa hukum di negeri ini,” tutupnya.(Red)