Sabtu 18 Januari 2025

Pengaduan Masyarakat mengenai Persetujuan Bangunan Gedung Dibahas di Komisi 4 DPRD Kota Medan

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat mengenai bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Selasa (14/01/2025).

RDP ini dipimpin langsung Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, dan dihadiri Anggota-Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.

RDP ini membahas 13 (tiga belas) permasalahan terkait PBG, diantaranya terkait pengaduan masyarakat melalui media mengenai bangunan di Jalan S. Parman Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah yang diduga tidak memiliki PBG, dan bangunan tembok yang meresahkan warga di Jalan Garu III, Lingkungan XI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

RDP ini merupakan salah satu tugas dan fungsi pengawasan Komisi 4 DPRD Kota Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan. Komisi 4 DPRD Kota Medan juga menghimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG dan PBB sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan.

Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga melaksanakan RDP atas pengaduan masyarakat terkait permasalahan bangunan yang tidak memiliki PBG, yakni di Jalan Pabrik Tenun dan Jalan Buku/Jalan Gereja, Kecamatan Medan Petisah, Jalan Akik/Jalan Besi, Kecamatan Medan Area, Jalan Mapilindo, Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Mados, Jalan Metal Raya, Jalan Bilal Ujung, dan Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Timur, Jalan Tangguk Bongkar I dan III, Kecamatan Medan Denai, serta Jalan Budi Utomo, Kecamatan Medan Tembung.

Turut hadir dalam rapat ini OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi setempat, pemilik bangunan, serta warga yang bersangkutan.(AZ)