LASSERNEWS.COM-Medan, Ketua Fraksi P Nasdem DPRD Medan Afif Abdillah mengatakan, sejak 1 Desember 2022 Pemko menerapkan program kesehatan UHC (Universal Health Covarage) Kota Medan menjadi pelanggan terbesar BPJS Kesehatan di Sumut. Untuk itu BPJS harus lebih jeli, kalau ada rumah sakit yang tidak memihak atau merugikan masyarakat, BPJS Medan harus mencabut izin rumah sakit nakal tersebut sebagai provider BPJS.
“Ini adalah kekuatan besar yang dimiliki Pemko Medan, kalau ada laporan masyarakat mereka tidak terlayani atau ada hal-hal lain tidak pada tempatnya dilakukan pihak rumah sakit yang nakal, segera laporkan. Pemko bisa merekomendasikan kepada BPJS Kesehatan untuk mencabut izin rumah sakit tersebut sebagai provider,” kata Afif kepada wartawan, Jumat (27/1).
Lewat UHC, masyarakat yang ber KTP Medan bisa mendapat layanan kesehatan dengan standar yang baik. Ada sekitar 800 ribuan warga Medan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI (Program Bantuan Iuran), baik itu dari JKN nasional maupun Pemko Medan. Sisanya adalah masuk program UHC, sehingga seluruh masyarakat Medan tercover layanan kesehatannya.
Setelah pemko memberhasilkan program UHC ini, selanjutnya kata Afif, perlu sosialisasi dari dinas kesehatan kepada rumah sakit agar tidak ada salah faham dan perdebatan ketika warga hendak berobat. Semua kru yang ada di rumah sakit provider BPJS harus sudah mengetahui adanya layanan UHC, terlebih saat pelayanan gawat darurat yang harus langsung ke IGD rumah sakit.
“Pernah kejadian, warga masuk layanan emergensi di suatu rumah sakit, pihak rumah sakit menanyakan punya BPJS atau tidak. Lalu pasien menjawab punya BPJS mandiri tapi sedang menunggak, lalu pihak rumah sakit menyuruh supaya tunggakan dilunasi dulu atau masuk kategori pasien umum, pengaduan seperti ini sering kami dapatkan. Kejadian seperti inilah membuat masyarakat kecewa dan menganggap program UHC tersebut bohongan, padahal karena miss komunikasi,” terangnya.
Seharusnya kata putra mantan Wali Kota Medan Abdillah ini, pihak rumah sakit menawarkan kepada pasien, apakah menggunakan BPJS atau UHC. Tentu warga yang merasa BPJSnya masih nunggak tentu memilih layanan UHC. Karena peserta BPJS Mandiri tapi menunggak pembayaran, masih bisa dilayani berobat gratis dengan UHC.
“Namun harus dipahami tunggakan itu tetap ada dan harus dilunasi jika suatu waktu punya uang. BPJS punya program mempermudah masyarakat membayar tunggakan yakni dengan cara mencicil. Warga bisa menghubungi BPJS, mereka akan menjelaskannya secara rinci dan memberi web BPJS agar bisa melakukan pembayaran secara online,” tuturnya.
Warga Medan yang menggunakan UHC dilayani perawatannya di kelas 3, tidak boleh naik kelas bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 yang menunggak. Bisa saja warga tidak melunasi tunggakan tersebut, tapi mendapat pelayanan di kelas 3 lewat UHC. Meski demikian tunggakan tetap ada sampai kapanpun sebelum dilunasi.
“Jika mau naik kelas, lunasilah dulu tunggakan mandirinya, setelah lunas barulah bisa dilayani di kelas 1 atau 2. Selagi masih menggunakan UHC, harus rela dirawat di kelas 3,” tuturnya. (NS)