LASSSERNEWS.COM – Asahan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil menangkap AH (18) pelaku pencurian di rumah Dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri yang berada di Jalan Syech Ismail Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Selasa (08/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Asahan Mhd Said Husein SIK menjelaskan, pencurian ini sebenarnya terjadi hari Senin (31/10/2022) dengan cara memanjat atap rumah korban, pada saat itu korban lagi pergi keluar kota, dan keadaan rumah kosong atau tidak ada penghuninya.
Lanjut dikatakannya, pada hari Senin (07/11/2022) sekitar pukul 07.30 Wib korban dihubungi saksi (tetangga korban) dan memberitahu bahwa mesin AC milik korban sudah tidak ada lagi ditempatnya, setelah mendapat informasi korban meminta pelapor untuk mengkroscek rumah miliknya.
“Setiba dirumah korban melakukan pengecekan, pelapor tersontak melihat 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah mesin AC merek LG, 1 buah kipas angin merek Maspion dan 1 unit sepeda lipat sudah tidak ada lagi, saksi pun melihat seng atap rumah bagian dapur rumah korban sudah rusak diduga pelaku masuk dari tempat tersebut, maka atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan keberatan,” terang Husein.
Mendapat laporan tersebut Unit Jatanras melakukan Cek TKP serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku, Selanjutnya Selasa dini hari (08/11/2022) sekira pukul 00.30 wib Unit Jatanras menerima informasi bahwa ada seorang laki laki yang belum diketahui namanya hendak menjual 1 (Satu) Unit kipas angin merk Maspion, selanjutnya tim bergerak dan melakukan under cover untuk membeli kipas angin tersebut dan di sepakati bertemu di daerah Jalan Syech Ismail Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Ketika sampai di TKP lanjut Husein lagi, tim bertemu dengan seorang pria yang di ketahui inisial AH langsung di amankan berikut barang bukti Kipas angin Merk Maspion.
“Pada saat akan dilakukan pengaman, pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku agar dapat dilumpuhkan,” tutur Husein.
Saat diinterogasi lanjut Husein lagi, pelaku inisial AH mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sebuah rumah di daerah Jalan Syech Ismail Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan tepatnya di Rumah Dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran.
Setelah dilakukan penanganan medis di RSUD HAMS Kisaran, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan proses penyidikan,” pungkas Husein.(Dek)