LASSERNEWS.COM-Medan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan buku panduan untuk mendorong transformasi digital perbankan guna mengikuti perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan, dan adaptasi masyarakat terhadap pandemi Covid 19 maupun sebagai perubahan perilaku serta ekspektasi nasabah.
“Untuk mendorong transformasi digital perbankan, OJK akan mengeluarkan beberapa panduan dalam berbagai bentuk,” sebut Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Bambang Mukti Riyadi, pada pembukaan Journalist Wartawan Angkatan 4 yang berlangsung mulai tanggal 4-6 Maret 2023, di Hotel Four Points, Jln Gatot Subuto, Sabtu (11/3/2023), Medan.
Disampaikan Bambang lagi, ada beberapa bentuk panduan tersebut antara lain berupa Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Dimana OJK juga telah mengeluarkan Blueprint Transformasi Digital Perbankan yang merupakan acuan bagi perbankan terkait digitalisasi perbankan.
“Beberapa kebijakan untuk dapat di highlight sebagai ketentuan Blueprint yang dimaksud yaitu dengan sistem penerapan prinsip data protection serta kebijakan data transfer,” paparnya.
Selanjutnya dia jelaskan, bahwa kebijakan tata kelola data, kebijakan tata kelola dan arsitektur teknologi informasi; penerapan prinsip adopsi teknologi; penerapan cybersecurity management, cybersecurity assesment, cybersecurity exercise dan cybersecurity reporting yang mengacu kepada standar internasional; kebijakan outsourcing dan standar kerja sama bank dengan pihak ketiga dan arahan tatanan institusi yang mendukung transformasi digital.
Dan untuk pengaturan tentang Bank Digital diatur dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Menurut pengakuan, pada era digitalisasi mendorong industri perbankan menciptakan produk-produk digital yang dapat memudahkan nasabahnya melakukan transaksi maupun mempermudah integrasi bisnis bagi perbankan bersama mitranya.
“Bahkan beberapa bank konvensional pun mulai bertransformasi menjadi bank dengan layanan digital dan terhubung dengan ekosistemnya,” pungkasnya lagi.
Untuk itu, sambung dia lagi, bahwa pengawasan perbankan pada era digital saat ini menjadi hal yang sangat penting dikarenakan adanya perbedaan karakter yang mendasar antara produk digital dengan produk konvensional lainnya.
OJK terus mendorong konsolidasi perbankan untuk menjawab berbagai tantangan dinamika industri perbankan termasuk efisiensi dan efektivitas pengaturan serta pengawasan bank.
Disisi lain juga, perlu dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan ketahanan, daya saing dan kontribusi bank.
Dengan ketentuan sinergi perbankan bertujuan untuk mendorong efisiensi maupun optimalisasi sumber daya bank juga lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB) dengan didasarkan dalam perjanjian kerja sama, sebutnya mengakhiri. (JB Rumapea)