Jumat 25 Oktober 2024

Optimalisasikan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Anak Kelas I-A Medan Sepakat Kerjasama LRPPN

Bagikan :

LASSERNEWS.COM-Medan. Lembaga Permasyarakatan Anak Kelas I-A tanjung gusta medan menggelar pembukaan rehabilitasi sosial bagi warga binaan permasyarakatan yang pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika

Pecandu penyalagunaan narkotika merupakan masalah yang krusial bagi sebuah bangsa dan persoalan yang muncul sering memiliki dampak yang sangat masif bagi segala aspek kehidupan manusia dan masalah kesehatan bukan satu satunya menjadi perhatian bagi kita terhadap bahaya yang timbul oleh penyalahgunaan narkotika

Dalam mengoptimalisasikan rehabilitasi sosial bagi warga binaan kepala seksi lembaga pembinaan program khusus anak lapas kelas I-A tanjung gusta medan Leonardo Panjaitan,SH menyampaikan tujuan kerjasama dengan LRPPN untuk mewujudkan fungsi sosial dan ada nantinya sekitar 30 anak yang mau direhabilitasi di LRPPN” terang Leonardo Panjaitan,SH saat memberikan sambutan pada hari Selasa,28/02/2023

Rehabilitasi sosial bagi warga binaan lembaga permasyarakatan pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika lapas Anak kelas I-A Medan dibuka Selasa,28/02/2023

Ketua Umum LRPPN Bhayangkara Indonesia H.Dika Novandri,SH didampingi Wadirektur M.Taufik, M.Rizky Ivan Novandri,SH, Budi Sukma,Dede Indra Triyanta S.Pd.I, Rusti Hutagalung,M.Rasyid Tanjung dan Kadiv Program Baritawaty Lumban Siantar

Dalam penyampaiannya ketua umum LRPPN H.Dika Novandri,SH korban penyalahguna narkotika ini harus ada peran orang orang terdekat yang dapat membantu secara efektif seperti ibu dan bapaknya” terang H.Dika Novandri,SH saat buat kerjasama di LPKA tanjung gusta medan

Kepala Lembaga Permasyarakatan Anak Kelas I-A Tri Wahyudi Bc.IP.SH saat pembukaan kerjasama dengan LRPPN menyampaikan permasalahan narkotika telah menjadi kejahatan trasnasional selama dua dekade terakhir dan pemerintah indonesia telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menanggulanginya” Indonesia Darurat Narkoba”
Sikap tegas tersebut tertuang dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sejatinya undang-undang tersebut menggunakan pendekatan yang seimbang yaitu pendekatan represif terhadap bandar dan pengedar narkotika dan juga pendekatan humanis dan rehabilitataif terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika,namun tren penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika semakin meningkat setiap tahunnya

Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Permasyarakatan mengamatkan agar pecandu,penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi pada Rumah Tahanan Negara,Lembaga Penempatan Anak Sementara,Lembaga Permasyarakatan,Lembaga Pembina Khusus Anak dan Balai Permasyarakatan.
Dalam rangka menjalankan strategi demand reduction (pengurangan kebutuhan zat narkotika) serta meningkatkan kwalitas hidup Tahanan dan WBP pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat diperlukan peningkatan layanan rehabilitasi narkotika

Rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP di UPT Permasyarakatan merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan dan oleh karena itu, layanan rehabilitasi narkotika harus terintegrasi dengan layanan pembinaan dan pelayanan kesehatan yang di UPT Permasyarakatan sehingga mengatasi masalah tersebut dibutuhkan kesinergian antara lembaga terkait untuk menanggani bersama-sama khususnya dengan LRPPN,rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan dan hal ini sejalan dengan fungsi pembinaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi” ucap Kalapas,Tri Wahyudi Bc.IP.SH (Andi Song)