LASSERNEWS.COM-Dairi, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyebut terjadi darurat pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan usai bertemu dengan managemen RSUD Sidikalang, Kamis(12/1/23).
Abyadi Siregar menerangkan, pihaknya hadir di RSUD Sidikalang dalam rangka investigasi atas dugaan keterlambatan pelayanan persalinan hingga mengakibatkan bayi dari pasangan suami-istri, Mayahtra Simanjorang (36) dan Rahmdayanti br Ujung (32), meninggal dunia.
Ombudsman telah bertemu keluarga pasien, juga managemen RSUD Sidikalang, informasi dan keterangan yang diperoleh akan dikaji.
“Penjelasan dari managemen RSUD Sidikalang, audit medik oleh komite medik sedang berproses, hasilnya seperti apa, nanti kita lihat”, sebut Abyadi.
Ditanya siapa yang bertanggungjawab jika terbukti ada kesalahan prosedural, Abyadi menyebut tenaga medis yang menangani pasien punya tanggungjawab, managemen RSUD juga punya tanggungjawab.
“Direktur adalah Penanggung jawab, soal bentuk pertanggungjawaban masing-masing, itu dilihat nanti setelah kronologi dan duduk permasalahannya jelas, termasuk setelah adanya rekomendasi atau hasil dari audit medik”, katanya.
Ditandaskan, dari sisi pelayanan publik, maka persoalan yang mengemuka saat ini membuktikan terjadinya kedaruratan pelayanan di RSUD Sidikalang. Ada disharmoni antara manejemen dan petugas medik.
Selain itu, keterangan diperoleh Ombudsman dari managemen RSUD Sidikalang disebutkan bahwa berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK), idealnya spesialis Kandungan dan Kebidanan di RSUD Sidikalang harus ada tiga orang, namun faktanya hanya ada satu orang.
Managemen mengaku telah mengupayakan, tetapi terhalang karena tidak ada rekomendasi dari spesialis yang bekerja saat ini.
“Lalu saya tanya direktur, apakah untuk mendatangkan doter spesialis baru, harus ada rekomendasi dari dokter senior?, saya tanya dimana aturannya, direktur tidak memberi jawaban”, kata Abyadi.
Terpisah, tenaga medis di RSUD Sidikalang, dr Erwynson Saut Simanjuntak SpOG menandaskan, tidak punya wewenang memberi rekomendasi untuk menghadirkan seorang dokter spesialis, sepengetahuannya yang menerbitkan rekomendasi adalah organisasi profesi, sebagai syarat untuk memperoleh surat ijin praktek (SIP).
Sebagaimana diketahui, belakangan pelayanan RSUD Sidikalang sedang menjadi sorotan, salah satunya adalah proses persalinan Rahmdayanti br Ujung (32) istri dari Mayahtra Simanjorang (36) yang berujung pada meninggalnya bayi, terjadi Senin (9/1/2023). (NGL)
Sumber, deteksi.co