LASSERNEWS.COM-Medan, Tindakan tegas tanpa raguan melakukan pemecatan dari polri terhadap Brigadir Polisi WW bila terbukti sebagai kurir sabu terhadap dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, MH, S.IK mengatakan, terkait pemecatan merupakan komitmen Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra, S, M.Si dalam menindak anggotanya yang salah gunakan tugas sebagai personel kepolisian, apalagi terlibat peredaran narkoba.
“Pemecatan berdasarkan PTDH, dan itu sudah sanksi yang tegas dari pimpinan, sambung Hadi Wahyudi, kita tidak mentolerir setiap perilaku anggota polri yang mencoreng nama baik institusi dan keluarganya. Jadi sanksi adalah PTDH,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa, 7 Juni 2022 Hadi mengatakan, Brigadir WW ditangkap tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Medan dan Ditnarkoba Polda Sumut, Jumat 3 Juni lalu, di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Prov Sumatera Utara.
Tim gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Ditnarkoba Polda Sumut, Jumat 3 Juni lalu, di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Prov Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut dari pengembangan maka terungkap dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten yakni, Danu Arman dan Yudhi Rozadinata, Kedua ditangkap oleh personel BNN Banten.
Oleh karena itu, Brigadir WW di tahanan Ditahti Polda Sumut dan masih menjalani proses pemeriksaan Propam Polda Sumut.
Untuk mendalami soal keterlibatannya Polda Sumut, memiliki waktu 24 Jam kali 6 hari dan saat ini bersangkutan masih punya waktu, sedangkan Ditnarkoba punya waktu 24 Jam kali 6 hari untuk mendalami jaringan, kemudian modus lain dan sebagainya,” tutur Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Diperoleh informasi, Brigadir WW ditangkap karena diduga berkaitan dengan kasus penangkapan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten terkait penyalahguna narkoba jenis sabu, Selasa, 17 Mei lalu. Keduanya ditangkap, Hakim Danu Arman dan Yudhi Rozadinata.
Pengakuan mereka pengiriman barang bukti melalui ekspedisi Ada dugaan Brigadir WW merupakan kerabat dari Yudhi Rozadinata mengiriman narkoba kepada sahabatnya Yudhi sudah lebih dari satu kali.
Penangkapan Brigadir WW oleh tim Satnarkoba Polrestabes Medan, didapati sejumlah barang bukti berupa akat isap narkoba dari gudang yang ada di rumahnya. (NS)