Kamis 23 Oktober 2025

Maling HP Wartawan di Labuhan Deli dituntut Pasal 362 KUHP Oleh JPU

Bagikan :

LASSERNEWS.COM – Deli Serdang. Terdakwa Suhendri alias Bembeng pelaku pencurian dan penjarahan smart phone milik seorang wartawan dikenakan Pasal 362 KUHP Pencurian dengan tuntutan 1(Satu) Tahun 6(Enam) Bulan Penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Raja Rumbi Siregar, S.H., menuntut terdakwa Suhendri Alias Bembeng dengan Pasal 362 KUHP sebagaimana tercantum: Barang Siapa Mengambil Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Diancam Karena Pencurian Dengan Pidana Penjara Paling Lama Lima Tahun Atau Denda Paling Banyak 900 Rupiah.

JPU Raja Putra Rumbi Siregar melalui Staf pribadinya saat di konfirmasi awak media Pada Rabu (15/03/2023) Membenarkan bahwa; terdakwa dituntut dengan Pasal 362 KUHP.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU ke Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Bertempat Sidang di Labuhan Deli, Jalan Titi Papan No.1 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Selasa (14/03/2023).

Sebelumnya, kejadian pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Suhendri Alias Bembeng di saat korban mengalami kekerasan fisik dan pengerusakan mobil jenis minibus yang dilakukan oleh sejumlah Preman didepan salah satu Pos OKP Jalan Veteran Pasar 9 hingga ke Pasar 8 Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.
Korban turun dari mobil miliknya dengan maksud meminta tolong kepada warga, disitulah Terdakwa Suhendri Alias Bembeng ini memasuki mobil korban, mencuri HP dan Menjarah harta benda Milik korban dan langsung melarikan diri.Beruntung ada salah satu saksi yang melihat terdakwa mengambil HP tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 5 jt rupiah.
Korban berharap kepada Majelis Hakim untuk memberi hukuman maksimal atau seberat-beratnya dari tuntutan JPU. (F. Manao)