LASSERNEWS.COM-Medan, Kuasa Hukum Fendi Luaha, S.H. meminta kepada pihak Polrestabes Medan melalui Kanit PPA segera tangkap pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jl. Mesjid Raya Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Selasa (29/04/2025).
Fendi mengaku bahwa sesuai Laporan Polisi No : LP/B/145/lll/2025/SPKT/Polsek Medan kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Hal ini juga diperkuat keterangan kedua korban saat di mintai tanggapannya oleh lassernews.com, diceritakannya bahwasanya awal mula terjadinya penganiayaan terhadap mereka bermula saat hendak kerumah teman mereka inisial CT yang beralamat di Jl. Mesjid Raya, Kec. Medan Maimun, Kota Medan.
Namun sebelum sampai korban kerumah inisial CT, kedua korban dihadang oleh para pelaku tanpa banyak pertanyaan korban dihajar hingga babak belur, dan kini korban kritis akibat penganiayaan tersebut.
Penasehat Hukum korban, Fendi Luaha, S.H menduga para pelaku ini ada indikasi kelompok Genk motor, dikenal kriminal sadis dan menurut info dari warga sekitar bahwasanya para pelaku ini sering melakukan perbuatan kriminal, yang lucunya warga tak ada yang berani buat laporan polisi terdekat sehingga para pelaku ini terus menerus melakukan perbuatan tindak pidana terhadap siapapun.
Korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku dengan menggunakan kayu dan batu, dari penganiayaan ini kedua korban mengalami kepala bagian belakang luka serius dan bengkak, tidak hanya itu dibagian mata memar biru, bagian kuping luka, bagian wajah memar dan sekujur badan korban mengalami sakit, akibatnya korban berhalangan untuk mengikuti proses belajar dan terganggu aktivitas sekolah selama seminggu lebih, sebut Fendi Luaha, S.H selaku Kuasa Hukum korban berkantor Hukum Fendi Luaha, S.H di jalan Iskandar Muda Kota Medan.
Anehnya, Oleh Penyidik pembantu yang menangani perkara sudah mengirimkan juga panggilan terhadap para pelaku namun para pelaku tidak komparatif atau tidak hadir dalam panggilan tersebut.
Maka dari itu saya sebagai Pengacara dari korban meminta kepada Kapolrestabes Medan segera tangkap dan penjarakan para pelaku, secara bukti Formil sudah terpenuhi karena para pelaku ini sudah di panggil, berarti penyidik yang menangani perkara ini segera limpahkan berkas demi tercipta kepastian perlindungan hukum sesama warga.
Sebaiknya, untuk memudahkan penyelidikan dan Penyidikan pelaku cepat dijemput dari kediaman pelaku masing-masing dan supaya para pelaku ini tidak menjauh dari lokasi dan mereka tidak kemana- mana dengan tidak melarikan diri, sebut Kuasa Kukum dan Team Partner.
Miris, Oknum penyidik pembantu Unit PPA Polrestabes Medan, pernah menyarankan agar pelapor tidak menggunakan jasa pengacara dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama, sontak pelapor merasa kecewa kepada oknum penyidik pembantu tersebut, patut diduga ada kepentingan terselubung yang tidak bisa utarakan, ketus Fendi Luaha dengan kecewa.
Atas peristiwa tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kanit PPA Polrestabes Medan melalui via WhatsApp untuk berita yang berimbang terkait informasi korban, namun hingga berita ini terbitkan belum memberikan keterangan atau balasan. (Y/Tim)