LASSERNEW.COM – Medan, Koperasi simpan pinjam di jalan Bunga Ncolek Raya Kec. Medan Tuntungan diduga tak memiliki izin berusaha dari pemerintah atau pihak instansi pemerintah setempat.
Diketahui di sekitar kantor tersebut tak memiliki papan informasi dan plank nama berdirinya koperasi tersebut seperti desain dan papan informasi lainnya, dilain sisi informasi beredar bahwasanya usaha yang gelututi ini memiliki karyawan puluhan orang dan berpenghasilan ratusan juta rupiah.
Atas peristiwa tersebut awak media mencoba mencari tahu informasi tentang legalitas koperasi tersebut kepada warga sekitar yang tak tahu jauh dari lokasi perusahaan tersebut yang ber inisial E yang tak mau di sebut namanya,
kepada awak media mengatakan bahwa ea bang memang benar bng itu kantor koperasi simpan pinjam.
Di situ rame tiap pagi dan sore dan terkait izin perusahaan tersebut memang tidak ada setau kami bng tentu klo koperasi resmi ya harusnya ada plank dan terlampir izin usahanya koperasi itu sudah beroperasi hampir 2 tahun ucapannya salah seorang warga tersebut.
Seterusnya awak media mencoba mngkonfimasi kepada pemilik perusahaan tersebut yang bernama. H. Gulo terkait izin perusahaan tersebut melalui via WhatsApp namun hingga berita ini terbit belum ada tanggapan dan respon balasan kepada pemilik perusahaan tersebut. ( Tim)