LASSERNEWS.COM-Medan, Pemberitaan media online di Kabupaten Deli Serdang beberapa hari yang lalu, dalam pemberitaan tersebut dituding dr. Erizal Kaban selaku Kabid Yankes Deli Serdang meminta uang sejumlah dengan angka bervariasi ada yang menyebutkan sebesar Rp.7 juta hingga Rp.10 juta rupiah kepada beberapa Klinik yang ada di Kabupaten Deli Serdang untuk Akreditasi Paripurna di setiap Klinik.
Atas dasar tersebut, dr. Erizal Kaban Kabid Yankes Dinas Kesehatan Deli Serdang memberi klarifikasi ketika di jumpai awak media ini di salah satu hotel ketika usai mengikuti kegiatan Kemenkes RI beberapa hari yang lalu,menerangkan bahwa dirinya selaku Kabid Yankes Dinas Kesehatan Deli Serdang sampai saat ini tidak pernah mengitimidasi setiap Klinik yang ada di Kabupaten Deli Serdang untuk masuk di akreditasi di salah satu lembaga penyelenggara akreditasi LPA.
Dan juga di katakannya saya sebagai Kabid Yankes memang wajib sesuai dengan Permenkes No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi di haruskan semua Klinik di Deli Serdang kerjasama atau tidak kerjasama dengan BPJS harus di akreditasi bukan saja Klinik baik itu Prektek Mandiri dan Praktek Dokter Gigi juga harus di akreditasi.
Selanjutnya dr. Erizal Kaban Kabid Yankes Delu Serdang tidak pernah meminta uang kepada Klinik untuk akreditasi dan dirinya.
“tunjukkan mana klinik yang mengatakan saya ada meminta uang, saya hanya bertugas menjalankan tupoksi dan sesuai dengan amanat Pemerintah UU 17 Dinkes hanya perpanjangan tangan dari Kementerian Kesehatan untuk menjalankan program nasional.” tegasnya. (Bambang)