Sabtu 21 Desember 2024

Ketahuan Miliki 4,1 Gram Sabu, 2 Nelayan di Tanjungbalai Diringkus Polres Tanjungbalai

Bagikan :

LASSERNEWS.COM – TG, Balai, – Miliki sabu, dua orang nelayan asal Kota Tanjungbalai yakni Budi Harianto alias Anto (44) dan Zainul Amri (40) diringkus polisi.

Informasi diperoleh, Budi merupakan warga Jalan Rabuk, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Sedangkan Zainul Amri warga Jalan Johor, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, Sabtu (16/2) mengatakan, kedua pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan itu ditangkap pada hari Jumat (15/2) sore sekitar pukul 17.30 Wib.

Keduanya ditangkap saat sedang duduk-duduk di belakang rumah salah satu warga di kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Awalnya, kita mendapat laporan dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan, ada dua orang laki-laki tak dikenal dan mencurigakan sedang duduk-duduk di belakang rumah warga di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” ucap kasat.

Warga menduga kedua pria tersebut adalah anggota sindikat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meluncur kelokasi yang dimaksud dan menemukan ada 2 orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang duduk-duduk di belakang rumah warga.

Tidak ingin sasaran lari, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang tidak menduga kedatangan petugas.

Dari tersangka Zainul Amri alias Am,  petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu.

Kemudian, dari tersangka Budi Harianto alias Anto, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan rokok Merk Union Filter yang berisi 7 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya ada 5 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dan bungkusan plastik klip transparan kosong.

Menurut Adi Haryono, selain mengaku sebagai pemilik dari barang haram tersebut, kedua tersangka juga mengaku, memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial WB, warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Saat dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap WB, tidak berhasil ditemukan, namun akan terus dilakukan pencarian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua nelayan Kota Tanjungbalai ini langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya. (DYK)