LASSERNEWS.COM-Medan, Kepolisian Medan berhasil gagalkan beredar 41,5 Kg sabu di wilayah hukum kota Medan. Dengan begitu artinya, 400 ribu jiwa anak bangsa bisa terselamatkan dalam paparan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, S.IK, Sabtu (13/5/2023).
Dalam kejadian ini kita bangga atas prestasi kinerja kepolisian, selain juga masih ada kepeduliannya membasmi kejahatan narkotika yang merusak generasi anak bangsa itu.
Kombes Valentino, mengatakan, bahwa ungkapan kasus narkoba dan pidana lainnya dalam kurun waktu sebulan terakhir cukup mengesankan yang ditangani Mako Polrestabes. Medan, Jl.HM Said No.1 Kota Medan.
Gagalkan Peredaran 41,5 Kg Narkoba Jenis Sabu, pada paparan itu dipimpin Kombes Valentino turut didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Dr.Yudhi Heri Setiawan, S.IK, Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu, Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, S.IK, Kasi Humas Kompol Riama Siahaan.
“Saya bersama teman-teman perlu menyampaîkan pencapaian pengungkapan kasus kasus yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan, ” ujar Valentino Alfa Tatareda.
Menurutnya, ini merupakan gabungan kasus dibidang narkoba dan pidana lainnya yang ditangani Satnarkoba dan Satreskrim Polrestabes Medan.
“Dalam.kurun waktu 17 April hingga 6 Mei 2023 Jadi sekitar satu bulan ini, memang kita sudah melaksanakan beberapa pengungkapan,” jelasnya Ya ini jumlah kasus yang kali ini, serta disebutnya memang tidak banyak dibandingkan dengan kasus yang terjadi pada bulan Maret.
“Tentu jumlah kasus dibanding rilis, yang dilakukan pada bulan Maret dengan bapak Dandim 0201/Medan, dan Walikota Medan, memang tidak banyak, tapi barang bukti cukup besar, ” imbuhnya.
Dipaparkannya, pada kasus yang pertama, 17 April penangkapan di TKP jalan Sunggal, Kel. Simpang, Kec.Medan Sunggal, serta juga Jln.Gatot Soebroto, Medan Helvetia, dengan tersangka satu orang wanita berusia 30 tahun.
“Sedangkan untuk barang bukti yang kita dapati ada 2.500 gram atau 2,5 Kg sabu, jadi barang bukti yang lain diantaranya ada Honda Vario, satu timbangan digital dan load speaker ini tempat yang ditemukan sebagian barang bukti, ” bebernya.
“Kronologis dari penangkapannya lalu hasil penyelidikan didapati dari tersangka RA dibungkus amplop sejumlah 200 gram dan 2.300 gram, sehingga total seluruhnya 2.500 gram, ” lanjutnya.
Dia menambahkan, TKP kedua tanggal 26 April di jalan Industri Tanjung Morawa, dengan tersangka seorang pria berinisial H dan barang bukti berupa 32 bungkus teh cina atau 32 Kg Sabu berhasil disita.
“Barang bukti lainnya, yaitu satu unit mobil Daihatsu Terios. Kronologis saat petugas membuntuti atau mengejar pelaku tepatnya di jalan Industri Tamora lalu memberhentikan di jalan fersebut, ” ungkapnya.
“Kemudian pada TKP ketiga dari Lapas, tanggal 6 Mei kemarin Paya Bakung, Pelaku D 30 th, dan M 19 th, dengan barang bukti 7 Kg sabu dan satu unit sepeda motor NMAX. Waktu itu petugas bertransaksi sama tersangka, awalnya
2 kg sabu dan diketahui barang berasal dari Tanjungbalai. Ketiga kasus narkoba itu total 41,5 Kg, sehingga terselamatkan 400 ribu orang/jiwa.” terangnya.
Untuk kasus reskrim, sambung Kapolrestabes Medan, sebanyak 140 kasus, dengan 340 tersangka, terdiri dari kejahatan jalanan, premanisme, 3-c yakni, curat, curas dan curanmor. Dan Curanmor 21 kasus, serta 24 tersangka.
Kombes Valentino Alfa Tatareda dalam akhir paparannya, juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari narkoba maupun kejahatan jalanan dan jangan sampai terbawa arus oleh karena ajakan teman. (Red)