LASSERNEWS.COM – Medan, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin meninjau langsung pelaksanaan operasi yustisi yg di laksanakan serentak di Sumut. Dalam pelaksanaan ini melibatkan kurang lebih 100 personil dari unsur TNI, Polri dan Pemerintah di setiap lokasi pelaksanaan razia. Senin (14/09/2020) Pelaksanaan operasi yustisi ini di bagi menjadi 4 titik di seputaran jalan Lapangan Merdeka Kota Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si Turut langsung melaksanakan razia masker di lapangan Merdeka Kota Medan hingga meninjau ke stasiun kereta api medan mulai dari loket hingga ruang tunggu keberangkatan penumpang kereta api.
Jenderal bintang dua ini mengatakan kegiatan ini di laksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran corono virus. “Kita melibatkan seluruh element baik dari TNI, Polri dan Pemerintah Sumut yg secara serentak hari ini melaksanakan operasi yustisi” jelas Irjen Martuani
Nantinya setiap pelanggar akan di berikan Sanksi dan denda bervariasi mulai dari yg sanksi sosial berupa tindakan fisik dan melaksanakan sidang yg di pimpin pihak kejaksaan yg nantinya KTP akan di lakukan penahanan selama 3 hari. dan untuk tempat usaha yg tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan akan di berikan sanksi untuk menutup usahanya sementara.
“Untuk sanksi berupa denda uang masih akan di sosialisasikan lagi” ucap Kapolda Sumut. Kapolda sumut juga turut menyampaikan harapannya dengan di laksanakan nya razia operasi yustisi ini dapat menimbulkan kesadaran diri masyarakat akan pentingnya kesehatan di tengah pandemic covid -19 yg masih marak dan terus memakan korban sekaligus semoga apa yg pemerintah laksanakan ini dapat menekan jumlah korban yg terpapar covid -19″ ucap Kapolda Sumut.
” Saya juga berharap masyarakat patuh bukan karena takutakan sanksi atau denda yg di berikan tapi karena takut akan terpapar covid -19 sehingga masker dan anjuran protokol kesehatan lainnya sudah menjadi hal yg di haruskan saat akan beraktifitas dan jangan ada lagi alasan lupa ataupun lain lain” tutup Kapoldasu Irjen Martuani Sormin.
(Ismal).