LASSERNEWS.COM-Medan, Polda Sumatera Utara Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu, Ekstasi,dan Daun Ganja kering langsung di pimpin Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (16/11/2021) Pukul 13:00 Wib di halaman Mapoldasu.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra didampingi Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi sekaligus ketua P4GN Provinsi Sumatera Utara, Kepala BNN, Pangdam l BB yang diwakilkan, Wakajati, PJU Pemprov Sumut, PJU Pangdam l/BB.
Irjen Panca Putra dalam Pres Rilise menyebutkan “pengungkapan tindak pidana peredaran dan Perdagangan Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan Direktorat tindak Pidana Narkotika Polda Sumatera Utara bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, ” jelasnya.
Selanjutnya, Irjen Panca menjelaskan 2 hal kepada awak media,
“Yang pertama adalah pengungkapan kasus tindak Pidana Narkotika yang berhasil kita ungkap, khususnya pada periode tanggal 24 September 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021 yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumut dan jajaran dari BNN Provinsi, di mana dalam periode waktu kita berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana Narkotika, dengan 5 pelaku yang ada di belakang saya, ” terangnya..
“Lima orang pelaku ini ditemukan membawa, menyimpan dan mengedarkan barang bukti jenis Narkotika jenis sabu seberat 122 Kilo atau 122650 Gram, masuknya barang Haram tersebut melalui jaringan Malaysia – Indonesia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Balai dan Medan, ” terangnya.
“Yang kedua, saya juga perlu sampaikan kepada teman-teman maupun Masyarakat, pada kesempatan ini juga saya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, dengan jumlah seluruh kasus yang kita tangani adalah sebanyak 22 kasus, Kemudian untuk Pelaku sebanyak 40 orang.Pelaku semuanya sudah berproses termasuk juga anggota Polri, saya sampaikan kepada teman-teman yang melakukan tindak pidana jangan coba – coba untuk melakukan kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri, dengan rincian 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, ” tambahnya.
Pada kesempatan hari ini, yang akan kita musnahkan adalah sebanyak 203 Kilo, Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu, Kemudian pada kesempatan ini juga, berdasarkan 22 kasus ini, kita akan melaksanakan pemusnahan Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 7150 butir dan Narkotika jenis Ganja kering sebanyak 71075 Gram, total 203 Kg Sabu kalau dihitung harga pasaran, satu kilo kalau dirupiah kan sebesar 1 Milyar, maka jumlah totalnya adalah 203 Milyar.
“Modus yang diperankan oleh para sindikat Narkoba, sebagaimana biasanya masuk melalui jaringan perairan dari Malaysia melalui pelabuhan kecil, kemudian disimpan dan diedarkan secara diecer atau dipisah-pisah lalu kemudian langsung dijual kepada para pengguna di lapangan dalam partai kecil, ” jelasnya.
Pasal yang diterapkan kepada para pelaku, masing – masing pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya beragam, mulai dari pidana mati, seumur hidup dan paling ringan penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling kecil 1 Milyar dan Paling besar 10 Milyar. (Is)