LASSERNEWS.COM-Jambi, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan mengungkap jaringan besar yang melibatkan pelaku lokal hingga internasional. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/5/2025), Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar secara langsung memaparkan hasil pengungkapan kasus yang mencengangkan.
Dalam operasi besar tersebut, aparat berhasil menyita berbagai barang bukti, mulai dari senjata api rakitan, kendaraan, aset properti berupa rumah, ruko, dan kos-kosan, hingga uang tunai senilai Rp1,4 miliar. Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan speed boat dan kebun pinang milik jaringan pelaku.
Irjen Pol Krisno menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti di pemakai semata.
“Saya sudah perintahkan Dirresnarkoba, ini tidak boleh berhenti hanya di penyalahguna. Cari bandarnya, cari pengendalinya. Karena penyalahgunaan itu hilir, hulunya adalah bandar dan pengendali, termasuk jaringan internasional,” tegas Kapolda.
Ia menambahkan bahwa Jambi merupakan daerah strategis lintasan peredaran narkoba yang memiliki pasar tersendiri, terutama di kalangan sopir logistik, pekerja tambang, hingga petani sawit.
Kapolda juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba berpotensi memicu kejahatan lain, seperti kepemilikan senjata api ilegal, tindak kekerasan, hingga terorisme. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat — dari BNN Provinsi, pemerintah daerah, hingga tokoh agama — untuk turut serta memperkuat upaya rehabilitasi terhadap pengguna, sembari menindak tegas bandar dan jaringan mereka.
“Untuk bandar besar, kita harus ‘matikan aliran darahnya’, yaitu uang dan asetnya. Kalau tidak, jaringannya akan terus hidup,” tambahnya.
Delapan Lokasi Penggerebekan, Modus Beragam
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser menjelaskan detail teknis pengungkapan yang dilakukan di delapan lokasi berbeda, termasuk di wilayah Muaro Jambi, Batanghari, dan Kota Jambi.
“Kami temukan modus penjualan melalui sistem ranjau, transaksi bank, bahkan pasangan suami istri yang mengedarkan langsung dari rumah,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan sangat beragam, mulai dari senjata rakitan, uang tunai miliaran rupiah, hingga properti dan kendaraan. Ernesto juga menyebut, pihaknya berhasil menelusuri jaringan internasional yang memasukkan narkoba dari Pulau Nipah (Batam) ke Tanjung Jabung Barat dan Timur, hingga akhirnya tersebar di Jambi.
“Dari total barang bukti 50 kilogram, saat kami ungkap hanya tersisa 29 gram. Ini menunjukkan cepatnya perputaran barang di pasar lokal,” terang Ernesto.
Jerat Hukum Berlapis dan Seruan ke Masyarakat
Para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Ernesto juga menekankan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri aliran dana melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau aliran uangnya kami putus, otomatis transaksi mereka berhenti. Ini langkah strategis kami menghancurkan jaringan dari hulu ke hilir.”
Menutup konferensi pers, Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika ada kerabat atau keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk segera mendapatkan rehabilitasi.
“Bagi pengguna, kami terbuka untuk bantu rehabilitasi. Tapi untuk bandar, besar maupun kecil, kami akan kejar hingga ke pucuk jaringannya. Tidak ada tempat bagi narkoba di Jambi!” tegas Kombes Ernesto.
Sebagai penutup, jajaran kepolisian memamerkan sejumlah barang bukti, mulai dari senjata api, uang tunai, hingga rincian aset-aset yang disita. Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap pelimpahan pasca-Idul Adha 2025.